Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Tekanan terhadap Pemerintah Kota Sukabumi kian menguat. Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Aksi Bela Rakyat Kota Sukabumi resmi melaporkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ke Polres Sukabumi Kota, Jum’at (12/6/2026).
Langkah hukum tersebut dilakukan oleh koalisi lintas organisasi yang terdiri atas KNPI Kota Sukabumi, Annahl Bela Lindungi, Organda, Sapu Jagat, Gasak, Pandawa 16 DPC Kota Sukabum, Auris, Dadali Pati, dan Gempar. Mereka menyebut pelaporan itu sebagai bentuk respons atas berbagai persoalan yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Panglima Annahl Bela Lindungi, Maulana Saefuloh, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sikap satu kelompok semata, melainkan hasil kesepakatan bersama berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam koalisi.
“Kami sepakat membawa sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat ke ranah hukum agar mendapatkan kejelasan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Maulana.
Menurutnya, terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi dasar laporan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, dugaan manipulasi data kependudukan yang disebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah. Kedua, dugaan penyimpangan dalam kerja sama pemanfaatan aset berupa lahan milik Pemerintah Kota Sukabumi yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Ketiga, dugaan penistaan agama yang menurut pelapor merupakan isu sensitif dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas apabila tidak ditangani secara transparan dan profesional.
“Persoalan ini menyangkut kepentingan publik. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara objektif, independen, dan terbuka kepada masyarakat,” tegas Maulana.
Pelaporan tersebut menambah daftar tekanan yang kini dihadapi Pemerintah Kota Sukabumi. Sejumlah pihak menilai langkah koalisi ormas ini berpotensi menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Wali Kota Sukabumi maupun Kepala Dispora terkait laporan yang diajukan koalisi ormas tersebut. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan proses verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat kepolisian.











