Jurnalis Metromedia45.com Diancam Golok di Jonggol, Diduga Dendam Pemberitaan, Polisi Diminta Tegas

0

Pewarta : Anis

Kabupaten Bogor – Seorang Jurnalis Metromedia45.com berinisial YN menjadi korban pengancaman senjata tajam jenis Golok di depan Perumahan Citra Indah Blok Z, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Insiden pertama terjadi Senin (15/06/2026) sore saat korban pulang dari minimarket.

Pelaku berinisial YM, yang merupakan adik ipar korban, diduga menghadang YN sambil menunjukkan golok.

“Pelaku langsung menghadang saya dan menunjukkan Golok yang sudah disiapkan sejak sore. Dia mengancam akan membunuh saya dengan Golok tersebut,” ujar YN saat dikonfirmasi, Senin (15/06/2026).

Berdasarkan keterangan YN dan informasi dari pihak Kepolisian, motif pelaku diduga kuat terkait 2 hal, yakni, Masalah pemberitaan di tempat kerja istri pelaku yang pernah ditulis YN bersama rekan media lain dan Kasus penyitaan Miras terdahulu, di mana YN disebut membantu aparat penegak hukum menertibkan penjualan Niras di Gerobak Kebab.

“Melalui telepon ke Bhabinkamtibmas Polsek, pelaku mengaku dendam masalah pemberitaan. Satu lagi, dia dendam karena saya memeriksa temannya yang menjual Miras,” tambah YN.

Yang memprihatinkan, aksi intimidasi berulang hanya berselang 1 minggu. Kali ini kejadian tepat di luar area Polsek Jonggol.

“Dia menyerang saya lagi, kejadiannya persis di depan kantor Polsek. Karena saya tidak mau melayani keributan dan demi keselamatan, saya langsung menghindar dan masuk ke dalam Polsek untuk mengamankan diri,” ungkap YN.

YN menyayangkan penanganan kasus yang dinilai lambat selama sebulan terakhir. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pemeriksaan tatap muka atau konfrontasi antara korban dan pelaku di ruang penyidikan.

Pakar hukum Parera menilai tindakan ini melanggar 2 aturan sekaligus, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1
Setiap orang yang sengaja menghambat/menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500 juta. Padahal, sengketa pemberitaan harusnya diselesaikan lewat Hak Jawab/Hak Koreksi sesuai Pasal 5 UU Pers, bukan kekerasan.

Lalu, KUHP Baru/UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 449 dimana Pengancaman yang menimbulkan ketakutan nyata dengan senjata tajam terancam pidana penjara 3-5 tahun atau denda maksimal Kategori IV Rp. 200 juta.

Karena tidak ada iktikad baik dari pelaku dan belum ada kepastian hukum, YN menegaskan akan membuat Laporan Polisi resmi didampingi penasihat hukum.

“Karena ini sudah terlalu lama dan pelaku tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf, maka jalan satu-satunya adalah membuka LP. Nanti prosesnya akan langsung diurus oleh pengacara saya,” pungkas YN.

Kasus ini menjadi pengingat, bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang – undang. Intimidasi fisik bukan cara menyelesaikan keberatan pemberitaan.