KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

0

Pewarta : Red

Kota Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6), di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan tidak ada upaya pengondisian maupun pengarahan terhadap pihak-pihak yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

“Silakan datang dan memberikan keterangan. Tidak ada pengorganisasian ataupun pengondisian. Yang terpenting adalah keterbukaan dan kejujuran dalam menyampaikan fakta yang diketahui,” kata Sukirman, Selasa.

Menurutnya, seluruh pihak yang dipanggil penyidik diharapkan kooperatif dan memberikan informasi sesuai kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan dan Gratifikasi

KPK saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2021–2026.

Selain dugaan penyimpangan pengadaan, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lainnya yang diduga melibatkan tersangka Fadia Arafiq.

Untuk mendukung proses penyidikan, KPK meminjam fasilitas ruang pemeriksaan milik Polres Pekalongan Kota guna memeriksa sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Secara paralel, penyidik juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Tahun Anggaran 2023–2026.

Diduga Libatkan Perusahaan Keluarga

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Fadia Arafiq diduga memiliki konflik kepentingan dalam sejumlah proyek pemerintah daerah. Penyidik menduga perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memperoleh keuntungan dari sejumlah paket pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK menduga total aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut mencapai sekitar Rp19 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sementara sekitar Rp3 miliar lainnya disebut berasal dari penarikan tunai yang masih didalami penyidik.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. KPK terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.