Sambut HUT ke -19, Pemkab. Bandung Barat, Hapus Denda PBB-P2 hingga 31 Agustus 2026

0

Pewarta : Herlina SC

Kab. Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggratiskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-19 Kabupaten Bandung Barat sekaligus upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Untuk menyambut Ulang Tahun Bandung Barat, kami memberikan Program Penghapusan Denda Pajak. Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Jeje saat meninjau pelayanan di Kantor Bapenda KBB, Rabu (17/6/2026).

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda KBB, Rina Marlina, menjelaskan program ini berlaku untuk pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Namun, penghapusan denda tidak mencakup PBJT Tenaga Listrik, BPHTB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

Pemkab Bandung Barat optimistis program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pencapaian target pendapatan daerah. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa penghapusan denda berakhir pada 31 Agustus 2026.