Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan pendapat Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026).
3 (tiga) Raperda yang dibahas meliputi Raperda Tentang Desa, Raperda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa Raperda tentang Desa memiliki peran strategis sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Regulasi ini diharapkan mampu menyelaraskan berbagai ketentuan yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi, sehingga tercipta kepastian hukum serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Melalui regulasi ini, diharapkan pembangunan dapat berlangsung lebih merata hingga ke tingkat desa dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Terkait Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Bupati menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang menjamin pemenuhan hak-hak perempuan, mendorong kesetaraan gender, serta memperkuat upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Menurutnya, perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan harus memperoleh akses, kesempatan, serta perlindungan yang setara dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, regulasi yang mendukung pemberdayaan dan perlindungan perempuan menjadi kebutuhan yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Sementara itu, mengenai Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memandang regulasi tersebut sebagai instrumen penting dalam mempercepat penanganan kawasan kumuh di daerah.
Berdasarkan data pemerintah daerah, hingga tahun 2025 penanganan kawasan kumuh telah mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total luas kawasan kumuh yang teridentifikasi. Meski demikian, masih terdapat sekitar 300 hektare kawasan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Menutup penyampaiannya, Bupati H. Asep Japar berharap proses pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif, harmonis, dan sinergis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.













