Pewarta : Ida
Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung menertibkan 63 bangunan liar di kawasan Jalan Dipati Ukur, Rabu (24/6/2026), sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air demi menciptakan ruang publik yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Pendekatan persuasif menjadi langkah utama sebelum tindakan penertiban dilakukan.
“Bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di atas trotoar termasuk bangunan liar dan tidak diperbolehkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Farhan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyebut sebagian besar bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik setelah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Langkah tersebut memungkinkan material bangunan yang masih bernilai ekonomis dimanfaatkan kembali.
Menurut Bambang, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta mendukung kelancaran sistem drainase kawasan. Penataan kawasan Dipati Ukur dan Jalan Singaperbangsa juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
Setelah tahap ini, Pemkot Bandung akan melanjutkan penataan di sejumlah lokasi lain, termasuk kawasan TPU Pandu hingga Jalan Kebon Kawung, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.













