Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Peredaran rokok ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian. Dalam operasi gabungan, Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan sebanyak 15.219 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi dari 7 (tujuh) toko yang berada di 3 (tiga) kecamatan.
Operasi tersebut menyasar sejumlah toko di Kecamatan Palabuhanratu, Cikakak, dan Cisolok.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan Rokok Ilegal dari 22 Merek yang diduga diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan Cukai yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Seluruh barang bukti telah diamankan oleh Bea Cukai Bogor untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menegaskan bahwa dalam kegiatan tersebut Satpol PP berperan sebagai unsur pendamping yang membantu kelancaran operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bogor sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan utama dalam pengawasan dan penegakan aturan di bidang cukai.
“Satpol PP Kabupaten Sukabumi hadir untuk mendukung dan mendampingi pelaksanaan operasi yang dilakukan Bea Cukai Bogor. Seluruh barang bukti hasil penindakan langsung diamankan oleh Bea Cukai untuk diproses sesuai kewenangannya,” ujar Deni, belum lama ini.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Bea Cukai Bogor memastikan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, baik melalui sosialisasi maupun operasi penindakan di lapangan.













