Pewarta : Red
Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan yang disampaikan dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026. Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul gelombang kritik publik terkait respons lembaga itu terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami korban berinisial YTR di Bandung.
Sebelumnya, pernyataan salah seorang perwakilan Komnas Perempuan yang menyebut kasus penyekapan YTR belum dapat dikategorikan sebagai “penyiksaan” berdasarkan definisi tertentu dalam instrumen Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai penyampaian tersebut tidak mencerminkan empati terhadap penderitaan korban yang mengalami kekerasan luar biasa selama bertahun-tahun.
Kasus YTR menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan yang dialami korban. Berdasarkan informasi yang telah disampaikan ke publik, korban mengalami berbagai luka berat yang mengakibatkan kecacatan permanen, termasuk kehilangan fungsi penglihatan, kelumpuhan, luka akibat benda tajam, serta dugaan penyiksaan berulang selama masa penyekapan.
Kritik juga datang dari Praktisi Hukum, Hotman Paris yang menilai pernyataan awal Komnas Perempuan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat dan keluarga korban. Ia bahkan meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut.
Merespons polemik tersebut, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa Komnas Perempuan tidak pernah bermaksud mengecilkan penderitaan korban maupun mengurangi bobot tindak pidana yang terjadi.
Dalam pernyataan terbarunya, Komnas Perempuan menegaskan bahwa apa yang dialami YTR merupakan bentuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang bersifat ekstrem, sadis, dan merendahkan martabat manusia.
Lembaga tersebut juga menyatakan bahwa tindakan pelaku tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan biasa. Berbagai bentuk kekerasan yang diduga dilakukan secara berulang, mulai dari pemukulan menggunakan benda keras, pelukaan dengan senjata tajam, hingga penyiksaan fisik lainnya, dinilai menunjukkan adanya pola kontrol, penghukuman, dan dominasi terhadap korban.
Komnas Perempuan selanjutnya mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal-pasal dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang = undangan. Selain itu, lembaga tersebut meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan kekerasan seksual yang mungkin terjadi selama korban berada dalam penyekapan.
Di sisi lain, Komnas Perempuan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses perlindungan korban, pemulihan kesehatan fisik dan psikologis, serta memastikan hak – hak hukum korban dan keluarganya terpenuhi.
Terlepas dari perdebatan mengenai definisi hukum maupun klasifikasi dalam instrumen internasional, kasus YTR kembali mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya dituntut berlandaskan regulasi, tetapi juga harus disertai kepekaan terhadap nilai – nilai kemanusiaan. Dalam perkara yang menimbulkan penderitaan sedemikian berat, empati terhadap korban dan keluarganya menjadi bagian penting dari keadilan yang diharapkan masyarakat.
Permintaan maaf Komnas Perempuan menjadi langkah untuk meredakan polemik. Namun, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan, dengan harapan seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh dan para pelaku memperoleh pertanggungjawaban sesuai beratnya perbuatan yang diduga dilakukan.













