Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan AN (45), pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Garut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
“AN statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Herman, Senin (29/6/2026).
Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap AN untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Sudah kami tahan juga,” katanya.
Polres Garut masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Penyidik belum membeberkan secara rinci kronologi maupun pasal yang disangkakan kepada tersangka. Kepolisian menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.













