Terbukti Gelapkan Dana Food Tray MBG, dr. Silvi Divonis Penjara Bersyarat

0
10

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB menjatuhkan vonis 6 (enam) bulan Penjara kepada dr. Silvi Apriani dalam perkara dugaan Penggelapan terkait Bisnis Pengadaan Food Tray Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi, Kamis (9/7/2026).

Majelis hakim yang diketuai Teguh Arifiolani menyatakan dr. Silvi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa menjalani masa pengawasan selama 8 (delapan) bulan.

Ditegaskan Hakim, selama masa pengawasan, dr. Silvi diwajibkan melapor ke Kejaksaan Negeri Sukabumi 1 (satu) kali setiap pekan serta memberikan layanan kesehatan gratis kepada sedikitnya 3 (tiga) pasien kurang mampu setiap bulan di wilayah praktiknya. Pengadilan juga mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.

Kuasa hukum dr. Silvi, Holpan Sundari, menyambut baik putusan yang tidak mengharuskan kliennya menjalani hukuman penjara. Meski demikian, ia menilai majelis hakim telah melampaui tuntutan jaksa (ultra petita) karena mendasarkan putusan pada dakwaan yang menurutnya tidak lagi dijadikan dasar tuntutan.

“Kami masih pikir – pikir. Setelah mempelajari salinan putusan, kami akan menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ujar Holpan.

Sementara itu, dr. Silvi mengaku lega setelah menjalani proses hukum selama hampir 18 bulan. Ia menyatakan siap mematuhi seluruh syarat yang ditetapkan pengadilan, termasuk memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki waktu 7 (tujuh) hari untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan banding.