Pewarta : Anis
Jakarta – Kerusuhan yang terjadi di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Minggu (26/7/2026) dini hari menelan korban jiwa. Seorang warga asal Maluku dilaporkan meninggal dunia, sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.
Insiden bermula dari perselisihan di sebuah warung nasi uduk yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan massal. Situasi semakin tidak terkendali hingga memicu penyerangan, penganiayaan, pengerusakan, dan penjarahan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Maluku Satu Rasa – Salam Sarane Bersatu (M1R-SSB) sekaligus praktisi hukum, Robi Tutuarima, SH, mendesak Polda Metro Jaya segera menuntaskan penyelidikan dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat.
Menurutnya, identitas sejumlah pelaku telah terekam dalam video yang beredar luas di media sosial maupun pemberitaan media massa sehingga aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat.
“Kami percaya polisi bekerja untuk menangkap para pelaku kejahatan yang telah menghilangkan nyawa saudara kami,” tegas Robi.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.
“Apabila tidak ada langkah hukum yang tegas dari kepolisian, maka kami dari M1R-SSB akan meminta pertanggungjawaban aparat atas penegakan keadilan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Kecam Kekerasan dan Provokasi
Robi mengecam keras aksi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Menurutnya, tragedi tersebut mencerminkan runtuhnya tatanan sosial akibat provokasi, histeria massa, serta pengabaian terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yakni hak untuk hidup.
Ia menilai penyebaran ujaran kebencian memiliki peran besar dalam memicu eskalasi konflik.
“Ujaran kebencian membakar emosi dan memicu dehumanisasi. Ketika narasi kebencian disebarkan secara masif, kesadaran hukum masyarakat menurun sehingga kekerasan dianggap sebagai bentuk keadilan, padahal itu merupakan tindakan yang keliru,” jelasnya.
Robi juga menyoroti fenomena **mob mentality**, yakni kondisi ketika individu kehilangan kendali moral karena larut dalam tindakan massa. Menurutnya, kondisi tersebut kerap memicu rangkaian tindak pidana yang semakin meluas, mulai dari pengeroyokan, perusakan, penjarahan hingga berujung pada kematian.
Minta Penegakan Hukum Maksimal
Dari perspektif hukum, Robi menyatakan peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur sejumlah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
* Pasal 262, mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
* Pasal 466 ayat (2), tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
* Pasal 476 dan Pasal 477, terkait pencurian dengan pemberatan atau kekerasan (penjarahan).
* Pasal 246 KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, apabila ditemukan unsur penyebaran ujaran kebencian dan provokasi berbasis SARA melalui media elektronik.
“Seluruh dugaan tindak pidana tersebut merupakan delik biasa yang wajib diproses oleh aparat penegak hukum. Polisi harus mengusut tuntas, tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menyebarkan provokasi hingga memicu terjadinya kekerasan,” tegasnya.
Imbau Masyarakat Menahan Diri
Di akhir pernyataannya, Robi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpancing provokasi maupun menyebarkan informasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Mari kita jaga keutuhan bangsa dengan menghentikan provokasi dan stigmatisasi. Percayakan proses penegakan hukum kepada aparat agar tidak ada lagi korban jiwa akibat emosi dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga saat ini Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah terduga pelaku dan masih terus melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di Jalan Matraman Raya.

