PNS Puskesmas di Cianjur Ditangkap, Diduga Cabuli Pemuda dengan Modus Rekrut Sopir dan Medical Check-up

0

Pewarta : Arief

Kabupaten Cianjur – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FM (47) yang bertugas di Puskesmas Cibaregbeg, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MZ. Korban diduga menjadi sasaran pelaku melalui modus tawaran pekerjaan sebagai sopir pribadi yang berujung pada dugaan pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban di Kampung Limbangansari, Kabupaten Cianjur.

Namun, sebelum korban diterima bekerja, pelaku meminta korban menjalani pemeriksaan kesehatan dengan alasan dirinya merupakan seorang perawat.

“Pelaku menawarkan diri untuk melakukan medical check-up kepada korban di rumahnya dengan alasan pelaku merupakan seorang perawat,” kata AKP Fajri Ameli Putra saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Setibanya di rumah pelaku, korban diarahkan masuk ke dalam kamar dan diminta melepas pakaian. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan pencabulan dengan dalih menjalankan pemeriksaan kesehatan.

Iming – imingi Pekerjaan

Polisi mengungkap, dugaan aksi pelaku tidak berhenti pada peristiwa tersebut. Beberapa hari kemudian, FM kembali mendatangi korban dengan menawarkan pekerjaan lain di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur. Kali ini, pelaku diduga meminta korban menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.

Merasa menjadi korban pelecehan sekaligus curiga terhadap tawaran tersebut, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua dan pengurus RT setempat. Laporan kemudian diteruskan ke kepolisian hingga kasus itu diproses secara hukum.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengiming-imingi korban untuk bekerja dengannya hingga akhirnya korban terbujuk,” ujar Fajri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan FM beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pelaku merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Cibaregbeg dan saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Fajri.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual maupun kejahatan serupa kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kepedulian dan berani bersuara untuk segera melaporkan insiden ke kepolisian,” tutup Fajri.