Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Seorang pria berinisial NHN (25), yang diketahui berprofesi sebagai Guru Mengaji sekaligus Guru Olahraga di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ciamis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah Santriwati di bawah umur.
Polisi mengidentifikasi sedikitnya 5 (lima) Santriwati sebagai korban dalam perkara tersebut. Salah satu korban utama berinisial MK (15), yang diduga telah menjadi sasaran pelaku sejak mulai menempuh pendidikan di pesantren tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang melekat pada dirinya sebagai pengajar. Polisi menduga pelaku melakukan pendekatan secara persuasif dan manipulatif, termasuk menjanjikan akan menikahi korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan asusila terhadap korban utama diduga terjadi sebanyak 10 (sepuluh) kali di rumah tersangka yang berada di Desa Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menemukan adanya komunikasi mencurigakan pada perangkat digital. Temuan itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
Dalam proses penyidikan, Polisi turut mengamankan telepon seluler milik tersangka. Perangkat tersebut diduga memuat percakapan serta rekaman yang berkaitan dengan perkara dan kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Kasus ini mendapat perhatian serius karena dugaan tindak pidana tersebut melibatkan anak di bawah umur dan diduga dilakukan oleh seseorang yang memiliki posisi sebagai pendidik sekaligus memiliki akses serta kepercayaan terhadap para korban.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, jumlah korban, serta kemungkinan adanya korban lain. Proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Identitas dan informasi yang dapat mengungkap jati diri para korban anak sengaja tidak dipublikasikan demi perlindungan korban.

