PTUN Tolak Gugatan UGM, Putusan KIP Soal Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Sebagai Informasi Terbuka Dikuatkan

0

Pewarta : Red

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo merupakan informasi publik yang dapat diakses.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang diputus pada 30 Juli 2026 melalui sistem e-Court dan telah ditayangkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan menolak seluruh keberatan yang diajukan Atasan PPID UGM.

“Mengadili: Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta.

Tak hanya menolak keberatan, PTUN juga menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026 yang sebelumnya memenangkan sebagian permohonan informasi publik terkait dokumen akademik Joko Widodo.

Perkara ini bermula dari permohonan sengketa informasi yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Mereka meminta UGM membuka delapan dokumen yang berkaitan dengan Riwayat Pendidikan Presiden ke – 7 RI tersebut.

Dalam putusannya, KIP hanya menolak permintaan atas ijazah asli, namun menyatakan tujuh dokumen lainnya sebagai informasi yang terbuka sebagian.

Dokumen yang dinyatakan dapat diakses publik meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Skripsi atau tugas akhir, surat tugas dosen pembimbing beserta berita acara sidang dan Surat Keputusan (SK) Yudisium, serta bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

Komisi Informasi menegaskan dokumen-dokumen tersebut dapat diberikan sepanjang bagian yang mengandung nilai maupun data pribadi pihak lain terlebih dahulu disamarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dokumen akademik, KIP juga menyatakan informasi mengenai prosedur dan kebijakan kurikulum yang berlaku di UGM saat Joko Widodo menempuh pendidikan merupakan informasi publik yang wajib dibuka.

Dengan putusan PTUN Jakarta ini, kedudukan hukum putusan KIP semakin kuat. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), UGM diwajibkan menyerahkan informasi yang telah dinyatakan terbuka kepada para pemohon sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.