Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020, Panwaslu Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana di ubah terakhir dengan peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka Kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri Sebagai Calon Pengawas TPS (PTPS).
Bertempat di sekretariat Panwaslu KecamatanTanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Senin (19/10/20).
Panwaslu Kecamatan Tanjung Raja adakan Seleksi Tes Wawancara yang diikuti Sebanyak 203 peserta Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Tes Wawancara dilaksanakan oleh 3 Komisioner Panwascam Tanjung Raja, Pemilu Dwita Nusantara AMD, Ketua Panwascam, bersama Heriyanto,S.SI, dan Yeni,S.Kep sebagai sngggota.
Dikatakan Trimurti Sala satu Peserta Seleksi Calon PTPS dari Desa Tanjung Temiang dari TPS 04, Ia bersama Risca Paramitha dari Tanjung Raja Utara TPS 06, Nurna Ningsi dari Tanjung Raja Utara TPS 06, Mengikuti Seleksi Tes Wawancara untuk harapan lulus sebagai Pengawas TPS, “Setelah lengkap administrasi kemarin kami hari ini ikuti Tes Wawancara, semoga aja lulus,” ungkapnya.
Menurut Ketua Panwascam Tanjung Raja Pemilu Dwita Nusantara, Pada hari ini Panwascam Tanjung Raja Melaksanakan Rekrutmen pengawas TPS Sebanyak 96 TPS Yang ada di kecamatan Tanjung Raja dari 15 Desa 4 Kelurahan,
“Sebanyak pelamar 203 yang memenuhi syarat administrasi, selanjutnya diadakan tes wawancara dibagi dua sesi untuk sesi pertama ini diikuti 93 peserta, sisanya sesi berikutnya, dan Pada tanggal 11 november akan diumumkan sebanyak 96 Orang PTPS yang dianggap layak,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Heriyanto angota Komisioner Panwascam, terkait dari hasil wawancara mareka tentang pengetahuan tentang kepeniluan, serta tindakan pencegahan pelangaran, kemudian pengetahuan umum dan pengetahuan lokal itu tergantung dari hasil wawancara mereka dan akan di rapatplenokan terlebih dahulu sebelum pengumuman.
“PTPS akan melaksanakan tugas sesuai SK Selama 30 hari menjalankan Tugas, 23 Selum hari pelaksanaan pemilihan dan 7 hari setelah pelaksanaan, mulai 16 November hingga 16 Desember 2020,1 orang 1 PTPS.
Mudah – mudahan hasil rekrutmen ini dapat menghasilkan pengawas – Pengawas TPS yang mumpuni dan dapat mendeteksi tingkat persoalan KPPS khusunya di TPS dan dapat mencegah terjadinya pelanggaran – Pelanggan di wilayah mereka masing masing,” ujarnya.
