Peristiwa

Ceroboh, Tantang Media Tanpa Menyebut “Oknum”, APDESI Kab.Sukabumi di Ultimatum Insan Pers

adminsigiku.com
×

Ceroboh, Tantang Media Tanpa Menyebut “Oknum”, APDESI Kab.Sukabumi di Ultimatum Insan Pers

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Romli Kahar/Ajid

Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi – Video heboh berdurasi kurang lebih 35 detik berisi Pernyataan Sikap Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI), dinilai bisa berujung tragis bagi yang bersangkutan, pasalnya, Selasa (24/11/20) pagi, puluhan insan media baik cetak maupun Online bergantian melakukan aksi ke Mako Polres, Kabupaten Sukabumi.(25/11/20).

Dalam video yang viral di medsos tersebut, para kepala desa yang tergabung dalam APDESI, secara tegas dan meyakinkan, menolak sekaligus akan melawan Media juga LSM, karena dianggap telah mengobok-obok mereka.

Hal ini dinilai banyak kalangan sebagai sebuah tindakan yang terlalu ceroboh, akibatnya kecaman pun muncul dari berbagai pihak, terlebih awak media yang dengan gamblang disebut dalam petikan video tersebut.

Ada yang mengatakan bahwa Wakil Ketua 1 APDESI, Ojang Apandi hanya cari sensasi dan pencitraan, bahkan ada juga peserta aksi yang mengatakan SDMnya lemot dan tidak faham UU No 14/2008 tentang keterbukaan publik dan Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2010 tentang keterbukaan informasi, dimana setiap Warga Negara Indonesia berhak menerima informasi dari pejabat publik manapun, apalagi jurnalis yang menjalankan tugas berdasarkan UU No 40/99 dan ditugaskan oleh Perusahaan Pers nya.

Bahkan UU No.40 Tahun 1999 dalam salah satu point nya menyatakan, bahwa bagi pejabat publik atau narasumber yang mencoba menghalangi tugas jurnalistik akan dikenakan sanksi denda hingga Rp.500 juta atau hukuman 2 (dua) tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 28 F menyatakan, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Geram akibat Pernyataan yang disampaikan (APDESI), Insan Pers mengultimatum saat melakukan aksinya di Mako Polres Sukabumi, “Jika dalam 1×24 jam tidak ada pernyataan meminta maaf, maka kami akan mengawal kasus ini sampai manapun,” kata salah seorang peserta aksi dalam orasinya.

Sementara ditempat terpisah Ketua LSM KPK Pasundan, Pepen Supendi membeberkan kronologi kejadian terkait salah satu oknum kepala desa yang diduga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat setempat, yang telah menggadaikan sawah dan tanah milik warganya.

Bukti-bukti foto dan kwitansi lainnya terkait perilaku oknum salah satu kepala desa tersebut dibeberkan didepan awak media, Rabu (25/11/20).