Pewarta : Alex
Koran SINAR PAGI, Kab.Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press release pengungkapan 5 (lima) kasus selama bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2021 bertempat di Mapolres Lebak, Senin (15/3/2021).
Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana,S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Indik Rusmono,S.I.K,M.H mengatakan, “5 (lima) kasus di wilayah hukum Polres Lebak selama bulan Februari sampai dengan Maret 2021 yang berhasil diungkap jajaran Polres Lebak antara lain, Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 363 dengan modus congkel mobil, kemudian Kasus Curat mesin air, dan Curat HP, selanjutnya ada kasus penadahan serta kasus penggelapan,” jelas Iptu Indik.
Terkait pengungkapan kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus congkel mobil dan modus pecah kaca dengan TKP Bank BJB Rangkasbitung, pihaknya menerima laporan kejadian pencurian tersebut yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira jam 14.00 Wib.
“Pelaku mengambil laptop merk Hp Warna silver milik korban dari mobil Korban Sdr.Endan Darmawansyah warga Komplek Mutiara Lebak, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, unit Resmob Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit melakukan Cek TKP, didapati rekaman CCTV kemudian mengarah ke pelaku, “Kita bergerak melakukan pengejaran ke Bekasi, namun tersangka kabur ke Bojonegoro Jawa Timur, Setelah kita melakukan pengejaran kita berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka yaitu AS, HR, dan RG berikut barang buktinya,” tutur Iptu Indik.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu, satu Kunci leter T dan 5 (lima) anak kunci, satu Unit kendaraan R4 Merk Honda Brio, warna Hitam, satu) potong pakaian kaos warna biru muda dan 1 (satu) unit Laptop merk HP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, tutupnya abdul.













