Pewarta : Nurjamin
Koran SINAR PAGI, Kota Serang – Menyusul kabar dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh sekelompok orang dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas, yang menggelar acara di Restoran Saung Edi, yng berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Banten, Kamis 18 Maret 2021, hingga menimbulkan kerumunan massa, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast), Angga Apria S, meminta Kepolisian Daerah Banten, memanggil Ketua SPN Banten, untuk dimintai keterangan.
Selain berpotensi melanggar Prokes Covid-19, para anggota SPN tersebut melakukan intimidasi terhadap beberapa insan pers yang tengan menjalankan tugas jurnalistiknya, antara lain, Heru, Wartawan Media Online Kabar Viral79.Com dan Nurjamin, Wartawan Media Online koransinarpagijuara.com.
Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast), Angga Apria S menyayangkan tindakan anggota SPN kepada awak media tersebut, “Kami menyayangkan tindakan arogan salah satu oknum anggota SPN itu, karena tugas wartawan yang meliput itu dilindungi Undang – Undang (UU), yakni UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,” pungkasnya.
Selain itu, menggelar acara di masa pandemi Covid-19 dengan mengabaikan protokol kesehatan ini dikhawatirkan akan memunculkan kluster baru penyebaran Covid-19, tambahnya.
“Kami mendesak kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk memanggil Ketua SPN Provinsi Banten terkait pelanggaran prokes ini,” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua SPN, Kabupaten Serang, Saripan menyampaikan permohonan maafnya terkait insiden intimidasi hingga merebut handpohne wartawan yang dilakukan oleh salah satu oknum SPN.
“Saya mohon maaf atas tindakan anggota SPN terhadap teman – teman wartawan tadi, saya sebagai Wakil Ketua SPN Kabupaten Serang tidak pernah memerintahkan hal-hal yang di luar aturan SPN,” ujarnya.













