Pewarta : Heru Sugiman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut – Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Mekarsari, Kec.Cibalong, Kab.Garut diduga melakukan pungutan liar (pungli), pasalnya, banyak terjadi kejanggalan diantaranya penarikan uang dengan besaran Rp.300 ribu sampai Rp.2 juta lebih yang dibebankan kepada warga penerima PTSL, sementara Desa Mekarsari sendiri pada tahun 2020 mendapat program PTSL sebanyak 1.700 bidang.
Menurut pantauan dilapangan, sudah 1.000 bidang lebih tanah yang sudah bersertipikat yang sudah selesai, sisanya masih di proses, dan untuk tahun 2021 Desa Mekarsari mendapat kan kembali program PTSL dengan kuota 1.300 bidang.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan kalau pungutan untuk program PTSL di Desa Mekarsari dari mulai Rp.300 ribu sampai dengan Rp.2 juta lebih.
Ketika hal tersebut di kofirmasikan kepada pihak desa, salah satu nya Kaur Kesra bernama Dani melalui telpon selulernya membenarkan kalau pungutan untuk PTSL Rp.300 ribu tetapi itu berdasarkan kesepakatan antara 3 desa yang menerima program tersebut yang di hadiri oleh tokoh masyatakat dan BPD dari ketiga desa.
Menurutnya, keputusan itu diambil mengingat biaya yang Rp.150 ribu sesuai SKB tiga menteri dipandang tidak akan cukup karena rentang waktu yang panjang dan biaya yang telah dikeluarkan olen pantia semenjak dari tahun 2017 oleh panitia.
Mengenai adanya pungutan yang mencapai jutaan rupiah pada 317 bidang di Kampung Wanasari, Desa Mekarsari, karena tanah tersebut merupakan tanah tukar guling, dimana SK Gubernurnya sudah masa kadaluarsa sehingga butuh dana untuk pengurusan SK baru, besar pungutanya pun bervariatif sesuai luas lahan supaya ada keadilan, terangnya.
Hal senada disampaikan juga oleh Restu Fauzi salah seorang perangkat desa yang merupakan Kaur Perencanaan Desa Mekarsari, “Pungutan tersebut sudah hasil kesepakatan,” tegasnya.
Sementara Kades Mekarsari, H.Iyus Muzakir saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya menyarankan untuk menghubungi panitia, “Mengenai PTSL langsung saja ke panitia, pihak desa sudah menyerahkan segala sesuatu kepada panitia,” ucapnya.
Terkait rumor yang mengatakan kalau pungutan untuk yang 317 bidang mencapai jutaan rupiah, menurut dia itu atas arahan orang dari BPN Garut yang bernama Dedin.
Namun saat hal tersebut diklarifikasi kepada yang bersangkutan, Dedin menyangkal, dirinya mengaku tidak pernah menyarankan hal seperti itu, “Mengenai hal itu tanyakan saja sama panitia,” ujar Dedin.
Dilain pihak, Aceng Husni, Bagian Bidang Pengukuran BPN Garut mengatakan, kalau program PTSL itu program nasional, mengenai untuk pembiayaan itu mengacu kepada SKB 3 (tiga) menteri, dimana untuk Pulau Jawa dan Bali telah ditetapkan besaran biayanya Rp.150 ribu perbidang.
“Biaya tersebut sudah hasil pengkajian yang mendalam, tidak asal – asalan oleh pemerintah, dan didalam program PTSL tidak ada klasipikasi tanah ataupun tanah itu dari mana riwayatnya, semuanya sama dengan biaya sebesar itu, karena program ini semuanya telah dibiayai dengan anggaran negara,” tuturnya.
Mengenai adanya pungutan melebihi ketentuan, lanjutnya, semuanya berpulang ke panitia di desanya masing – masing, karena pihak BPN tidak pernah melakukan pungutan apapun dalam program PTSL ini, pungkasnya.
Menanggapi masalah ini, Adam Kusumah dari DPC LSM LIDIK, Garut mengatakan, pungutan diluar ketentuan dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan, apalagi mencapai nilai jutaan rupiah.
“Biaya untuk apa itu ? karena pada hakikatnya PTSL semuanya sudah dibiaya oleh negara, ini program nasional pemerintah membantu masyarakat dalam hal hak kepemilikan tanah di mana nantinya bisa dipergunakan untuk berbagai kepentingan,” ujarnya.
Dia menegaskan, masyarakat harus berani melaporkan apa bila ada hal – hal yang tidak sesuai dengan aturan, terkadang ketidakberdayaan masyarakat disalahgunakan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi, pungkasnya.













