Pewarta : Iwan Brata
Kabupaten Muara Enim – Sehubungan dengan telah ditetapkan surat edaran direktur jenderal perimbangan nomor SE-2/PK/2021 tentang penggunaan penyesuaian anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemik Virus Corona dan memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan pembentukan Posko Penanganan Virus Corona tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona dan instruksi menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 1 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sekala mikro di desa dapat kami tegaskan pengaturan mengenai penyesuaian penggunaan dana desa sebagai berikut,
A. Bantuan langsung tunai dana desa,
B.pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi covid 19 di seluruh desa ditetapkan paling sedikit 8 % dari pagu anggaran dana desa setiap desa di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT desa yang merupakan kewenangan desa,
1. Penanganan pandemi covid 19 dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi covid-19 di tingkat desa atau pos jaga di desa
2. Pos penanganan pandemi covid 19 atau pos jaga sebagaimana butir – butir memiliki fungsi
A. Pencegahan
B. Penanganan
C. Pembinaan
D. Pendukung pelaksana penanganan covid 19 di tingkat desa,
3. Dalam rangka penanganan pandemi covid 19 termasuk pelaksanaan PPKI mikro di desa,
4. Gubernur bupati walikota penerima dana desa mendorong dan memantau kegiatan penanganan pandemi covid 19 sebagaimana butir 3 yang didanai dari dana desa
5. Kepala desa agar melakukan penyesuaian penggunaan dana desa atas kegiatan penanganan pandemi covid 19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Ketentuan mengenai penggunaan dana desa selain yang diatur dalam ini ini dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Demikian untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan adanya hal tersebut Tripika kecamatan Lubai ulu mengikuti Rapat pemaparan perkembangan Covid 19 kabupten muara Enim Minggu ke tiga bulan Januari 2021 Oleh Pj.Bupati Muara Enim dan Forkopimda Kabupaten Muara Enim.
Rapat zoom meeting tersebut di gelar di ruang rapat Kecamatan Lubai Ulu, dalam arahanya Camat Lubai Ulu melalui Jubir Satgas Covid-19 Kecamatan Lubai Ulu, Lukman Hakim SP.MM, menghimbau dan menekankan kepada seluruh kepala desa yang ada di kecamatan Lubai Ulu agar benar – benar memfungsikan Posko PPKM dan para satgas agar benar benar bekerja apalagi selaku kepala desa agar menjadi garda penggerak.
Begitupun laporan kegiatan saat ini harus setiap hari dan juga diharapkan supaya setiap rapat agar dapat hadir agar bisa memahami dan mengerti apa yang harus di laksankan, jalasnya.
Sementara Kapolsek Rambang Lubai, Akal Apriansyah berharap melihat perkembangan Wabah covid 19 di sum sel semakin melonjak begitupun di Kabupaten Muara Enim ada beberapa kecamatan yang saat ini belum menurun agar para kepala desa betul – betul bisa mempungsikan PoSko dan satgas di desa percuma ada posko namun para petugas tidak berjalan apalagi mengingat anggaran sudah begitu besar di kucurkan negara dalam penanganan covid 19 ini, “Mari kita sama – sama bekerja dan berusaha agar pandemi ini bisa berakhir,” tutupnya.
Ditempat yang sama Danramil 08/ Rambang Lubai Lettu Inf Sugiyanto
Berharap supaya desa desa bisa menjadi tombak pencegahan utama dalam penangan Covid 19 ini dan pihaknya TNI – Polri bersama camat siap selalu dalam pembinaan dan pengarahan, ungkapnya.













