Pewarta : Jeky
Kabupaten Sumedang – Pelaku penusukan yang menewaskan seorang petugas Satpan di PT. Kaldu Sari Nabati (Karina), wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berinisial YS kini terancam 15 tahun penjara. Dia merupakan pelaku tunggal yang menewaskan AR saat bekerja sebagai Satpam di PT Karina tersebut, pada hari Selasa (7/9/21), pukul.15.30 Wib.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (7/9/21) pukul 15.30 Wib di halaman depan perusahaan tempat korban bekerja”, ujar Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat konfrensi pers di Mako Polres Sumedang, Rabu (8/9/21).
Dijelaskan Kapolres, pelaku (YS) menganiaya korban dengan cara menusukan sebuah senjata tajam berupa keris yang kerap dia bawa.
“Korban ditusuk di bagian perut sebelah kiri”, ucap Kapolres lagi.
Akibatnya, korban ambruk bersimbah darah dan saat dilarikan ke RS. Cicalengka, korban meninggal dalam perjalanan.
Adapun yang melatarbelakangi peristiwa itu, tambah Kapolres, berawal dari sebuah percekcokan yang terjadi pada hari sebelumnya.
Kapolres menjelaskan, akibat perbuatanya kini pelaku dikenakan 2 (dua) pasal, pertama, pasal 338 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kedua, Pasal 351 ayat 3, KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“(Juga) setelah dilakukan test urine kepada pelaku (YS) didapat (dia) positip obat psychotropika jenis methamphetamine”, pungkas Kapolres.













