Hukum & Kriminal

Enam Pengedar Berbagai Jenis Narkoba Dibekuk Polisi

adminsigiku.com
×

Enam Pengedar Berbagai Jenis Narkoba Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ayi S

Kabupaten Sukabumi – Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari pengedar berupa daun ganja kering, sabu-sabu dan ribuan butir obat keras terbatas.

Modus operandi mereka semua dalam melakukan transaksi jual beli narkoba dengan modus tempel di tempat-tempat tertentu,” Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam konferensi pers di aula utama polres. Selasa (19/10/2021).

Lebih jelasnya lagi dari enam tersangka, tiga diantaranya pengedar jenis daun ganja, dua lainnya pengedar narkoba jenis sabu dan satu orang pengedar obat keras.

Sementara barang bukti yang diamankan dari enam tersangka berupa, daun ganja seberat 86 gram, 31,95 gram jenis sabu dan jenis obat terlarang sebanyak 2.362 butir obat,” jelasnya.

Dari enam tersangka lima diantaranya dikenakan undang-undang narkoba dengan hukuman penjara selama 4 tahun untuk pengedar ganja dan sabu, sementara untuk pengedar obat keras terbatas dengan ancaman hukuman selama 15 tahun,” ungkap Dedy.

Selama kurun waktu dua setengah bulan menjabat sebagai Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy telah mengungkap atau memproses 43 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah barang bukti sabu 109,77 gram, ganja 184,69 gram, sinte 122,28 gram dan obat keras sebanyak 7.126 butir obat.