Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – 22 ormas bersatu melakukan aksi untuk menuntut Bupati Garut agar mundur dari jabatannya dengan berorasi di Simpang Lima Kabupaten Garut, Kamis (11/11/2021).
Juru Bicara Aksi, Zamzam Zainulhaq mengatakan, hari ini akan menyuarakan ke DPRD Kabupaten Garut untuk menuntut bupati dan wakil bupati untuk mundur dengan alasan tidak mampu memimpin masyarakat terutama gagal mensejahterakan masyarakat Garut.
Indikatornya, dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Garut yang selalu terpuruk dari tahun ke tahun dan periode bupati menjabat sudah dua periode kurang lebih 7 tahun memimpin dari 2014 sampai 2021 tidak ada perubahan yang signifikan.
“Anggaran 4,5 triliun pertahun APBD Kabupaten Garut tidak bisa menjadi stimulan bagaimana meningkatkan IPM bagi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Garut,” tandasnya.
Disamping itu, juga ada berbagai indikator lain terkait isu lingkungan justru terjadi, Pemerintah Kabupaten Garut tidak bisa menyelesaikan masalah lingkungan. Selain itu, pelayanan umum juga menjadi masalah.
Apalagi isunya sekarang itu covid-19 dengan anggaran ratusan miliar dipakai dan anggaran sebesar itu realisasinya, serta laporannya ke mana saja, itu tidak pernah dibuka ke publik,” ujar Zamzam.
Dikatakannya, kemudian tentang mitigasi bencana, banjir bandang yang dulu belum selesai kemudian terjadi lagi di Pameungpeuk dan sebagainya sampai dengan hari ini langkahnya sangat lamban.
Ada banyak indikator lain-lainnya yaitu pembinaan pengelolaan keuangan desa yang dinilai sangat lemah karena sekarang anggaran tumpang tindih antara anggaran dana desa, ADD, infrastruktur dan anggaran yang lainnya, proses produksi itu kan seharusnya di desa tapi Pembinaan untuk meraup keseluruhan aturan itu agar bisa untuk memberdayakan masyarakat sekarang tidak ada,” ucapnya.
Ada indikator-indikator lain pelaksanaan pilkades karena lemah dalam pengawasan dan pembinaan Pilkades terjadi simpang siur sampai kasus sampai hari ini masih gantung.
Menurutnya, hal yang paling mencolok adalah bocornya APBD setiap tahun dari proses pengadaan barang dan jasa jika dihitung dari tahun 2014 sampai 2020 dipersentasikan 15% setiap tahun bocor. Hal tersebut didasari karena setiap pemeriksaan BPK tidak pernah ada yang lolos, selalu ada temuan.
“Atas dasar tersebut kami mendorong DPRD Kabupaten Garut menggunakan haknya baik hak interpretasi atau hak angket, kita juga mendorong bentuk pansus untuk menganalisis dan mengevaluasi apakah benar yang disuarakan masyarakat benar atau tidak, kalau ternyata benar mau tidak mau bupati dan wakil bupati mengundurkan diri,” pungkasnya.













