Pewarta : Nurlaela
Koran SINAR PAGI, Purwakarta,- Persaingan pengiriman Pegawai Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal dari berbagai daerah termasuk dari Purwakarta, Jawa Barat, marak sejak lama, setuju dukung Bupati Purwakarta yang konsen peduli warganya dengan nyata, sudah semestinya jika kedapatan ada yang mendukung tidak sesuai persyaratan laporkan pihak terkait guna mendapatkan pembinaan agar tidak mengulang perbuatannya.
Demikian disampaikan Tedi Sutardi, SE. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Rakyat Indonesia ( GPRI ) Kabupaten Purwakarta kepada media, Senin (10/1/2022) di tempat kerjanya.
Para oknum pelaku harap tidak
hanya berpikir keuntungkan pribadi atau kelompoknya tanpa berpikir matang jika terjadi sesuatu kepada pihak pekerja kemudian hari, perlindungan harus diutamakan demi keselamatan semua pihak terkait kemudian.
Menurutnya, pengiriman secara ilegal para pekerja yang tidak memenuhi persyaratan baik kesiapan mental, keahlian, data di paspor tidak sesuai dengan KK/ KTP dan berbagai persyaratan lainnya banyak diperbincangkan.
” Masih ditemukan pelanggaran untuk bekerja di luar negara sampai saat ini belum bisa ditangani maksimal sehubungan perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab”
Bukan hanya merugikan korban pekerja migran saja, tapi akan merugikan berbagai pihak terkait lainnya jika terbukti pelanggaran dilakukan mereka para oknum dengan berbagai kasus jelas merugikan banyak pihak, kasihan mereka para petugas yang bekerja keras dan berusaha jujur kemungkinan bisa terhambat”
Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk dari Purwakarta untuk bekerja di luar negara harus memenuhi syarat dan prosedur yang di tentukan. Jika tidak, patut diduga adanya pelanggaran,”Ungkap Tedi.
Pasal 83 Undang-undang 18 / 2017 jelas tegas menyebutkan, “setiap orang yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 15. 000.000.000″
Dalam Pasal 81 disebutkan, ” orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai mana dimaksud dalam pasal 69 di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda (lima belas miliar rupiah)” Pasal 69 menyebutkan,” orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”
Bupati Purwakarta Hj.Anne Ratna Mustika dalam suatu kesempatan baru-baru ini di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta kepada media dengan jelas menegaskan, Pemerintah daerah Purwakarta sejak lama tidak membuka pengiriman pegawai migran tanpa keahlian, yang tidak di izinkan tidak ada datanya di dinas tenaga kerja.
“Sudah lama, jauh sebelum menjabat Bupati, pengiriman tenaga kerja wanita untuk bekerja di rumah warga asing di luar negara, contohnya di Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga belum di buka sampai saat ini,” Tegasnya.
“Jika ada kasus pengiriman PMI asal Purwakarta yang tidak sesuai aturan silahkan di laporkan, pergi tanpa izin dan keahlian serta dokumen atau syarat lainnya yang tidak dipenuhi, siapapun yang mendukung itu melanggar, jangan sampai bebas memberangkatkan atau pergi sebelum memenuhi syarat, karena jika terjadi sesuatu pemerintah juga turun tangan, ” ungkap Ambu panggilan akrab Bupati.
Bupati Purwakarta menerangkan, Pihaknya bersama jajaran terus berupaya meningkatkan perekonomian warga dengan berbagai program yang sudah berjalan mulai dari pelatihan-pelatihan suatu keahlian yang di pilih warga, bantuan sarana dan prasarana usaha, mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lebih berkembang maju dengan pemasaran yang semakin dikenal masyarakat dan pantas dipasarkan sesuai kebutuhan dengan baik.
Bupati terus mendukung kekompakan dalam pembangunan, ” Mohon kesadaran bersama saling mendukung bahu membahu semangat berkarya nyata untuk seluruh warga meraih kesejahteraan lebih merata dalam pembangunan Purwakarta yang semakin Istimewa dapat diwariskan kepada generasi di masa depan”
Bersama pasti bisa, semoga semua hasil upaya kita menjadi ladang ibadah dalam kehidupan guna mendapatkan pendidikan, kesehatan, keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan lebih baik, sejalan waktu bisa mempertahankan apa yang pantas kita miliki sampai turun temurun generasi kita nanti.
Pantauan media dilapangan tidak jarang kasus yang dilaporkan selesai dengan kekeluargaan dengan berbagai pertimbangan baik yang dirasa warga yang penting mendapatkan pekerjaan di luar negara demi menghasilkan uang, ketidak berdayaan keluarga di kampung untuk menghidupi anggota keluarga lainnya kurang, ketidak harmonisan antar keluarga, karena hutang dan lain sebagainya.
Tidak jarang juga diantara mantan pegawai migran tersebut, kemudian menjadi bagian dari pengiriman pegawai migran selanjutnya, karena sudah mengetahui cara baik dari pengalaman pribadinya atau yang mereka tahu dari sesamanya dengan hal yang disuguhkan oleh para perantara untuk menjadi pegawai migran di luar.
Kita harapkan bersama dimasa datang perbaikan-perbaikan yang selama ini kurang atau yang membahayakan para migran itu teratasi guna perlindungan dan lancarnya bekerja sesuai kebutuhan berbagai pihak terkait baik di Indonesia atau negara tujuan.
Perlahan tapi pasti ada kejelasan tahapan yang aman, nyaman, perjanjian jelas, kerja apa, berapa jam perhari, gaji berapa, di negara mana, lancar komunikasi dengan keluarga, dokumen asli dan resmi, jaminan kesehatan yang baik sejak mulai dari kampung, diperjalanan sebelum dan sesudah bekerja sampai kembali ke rumah masing-masing berjalan normal, sehat, selamat dengan pengalaman dan hasil kerja yang berguna untuk kehidupan diri dan keluarganya.
Sejarah perjuangan dengan catatan tahapan-tahapan perkembangan upaya kita sebagai makhluk sosial yang menjunjung tinggi peradaban yang adil dan beradab demi kelangsungan kehidupan manusia selanjutnya lebih berkualitas.













