Hukum & Kriminal

Sepuluh Hari Ungkap Kasus, Puluhan Unit Kendaraan Bermotor Jadi Barang Bukti Hasil Curian, Ini Kata Kapolres

adminsigiku.com
×

Sepuluh Hari Ungkap Kasus, Puluhan Unit Kendaraan Bermotor Jadi Barang Bukti Hasil Curian, Ini Kata Kapolres

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ayi Suherman

Kabupaten Sukabumi – Polres Sukabumi ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam 10 (sepuluh) hari dengan barang bukti puluhan unit kendaraan bermotor berbagai macam merk di wilayah hukum Polres Sukabumi, Kamis (24/02/2022).

Dalam konferensi pers Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan ada 40 (empat puluh) unit roda dua atau sepeda motor yang diamankan sementara 2 (dua) unit roda empat atau mobil dalam 10 hari ungkap kasus.

Untuk Satreskrim sendiri sudah mengungkap 11 laporan polisi dengan 5 (lima) tersangka dengan barang bukti yang diamankan 18 (delapan belas) unit sepeda motor,” jelasnya.

Sementara untuk Polsek jajaran total yang di ungkap ada 17 laporan polisi, dengan tersangka ada 19 orang, sementara barang bukti yang diamankan ada 22 (dua puluh dua) unit sepeda motor dan 2 (dua) unit mobil.

Terlebih Dedy mengatakan modus dari para pelaku tersebut pertama sebagai pembeli barang-barang hasil curian, sementara yang kedua mencuri atau mengambil barang dengan menggunakan kunci leter T, diparkiran- parkiran pinggir jalan.

Untuk pembelian barang hasil curian pelaku membeli dengan cara COD (Cash On Delivery). Dari 24 tersangka ada 1 tersangka residivis, para tersangka melakukan aksinya ada yang berkelompok dan ada juga bermain sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Adapun hasil curian pelaku menjualnya ke penadah yang jauh dari pantauan polres, seperti di perkebunan-perkebunan, sedangkan untuk daerah paling rawan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sukabumi berada di beberapa kecamatan di jalur utara.

“Sementara pasal yang diterapkan kepada tersangka, pasal 480 dan 363 dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun kurungan penjara,” tegasnya.