Pewarta : Fitri
Kabupaten Garut – Pada 3 Februari 2022 lalu, para Ormas Islam dibuat gentar melihat pergerakan salah satu golongan di Kabupaten Garut, karena golongan tersebut dianggap dapat merusak stabilitas beragama dimasa yang akan datang.
Bahkan telah dibentuk beberapa lembaga untuk menjaga stabilitas beragama yang bernama Koalisi Antisipasi Pencegahan Ideologi Syiah (KAPIS) yang diketuai oleh Ustadz Mujana.
Menurut Ketua KAPIS, pihaknya sudah melakukan diskusi-diskusi sebagai langkah awal dari upaya pencegahan terhadap keberadaan mereka di Kabupaten Garut dengan instansi-instansi seperti Depag, MUI, dan selurug pimpinan Ormas Islam pada tanggal 3 February 2022 di Aula Kantor MUI Kabupaten Garut.
Ketum komisaris STAID Muhammadyah, Ahmad Likli Manopo mengamati dari pihak MUI yang menjadi fasilitator ikut berkontribusi bahkan memfasilitasi Ormas Islam serta ikut menyepakati tentang kesesatan beberapa golongan Khususnya Syiah, sikap intoleransi yang ditujukan MUI Garut itu sepatutnya tidak harus ditunjukan.
Ketua MUI pusat Umar Syihab tak berpendapat bahwa golongan syiah itu sesat, Umar Syihab berpendapat bahwa MUI tidak pernah menganggap Syiah itu sesat, Syiah bermadzhab kepada yang benar sama halnya ahli sunnah wal jama’ah ialah madzah yang benar dan diakui oleh dunia kebenerannya.
Dikatakan Umar saat di wawancarai wartawan di Kediamannya, di kawasan kelapa gading, Jakarta Utara, MUI Tidak pernah menyatakan bahwa Syiah itu sesat. Syiah dianggap salah satu mazhab yang benar sama hal nya ahlus sunnah wal jama’ah ialah mazhab yang benar dan mazhab dua tersebut sudah ada sejak awal Islam.
Sekertaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muthi menolak adanya fatwa sesat terhadap Syiah dari lembaga keagamaan manapun di indonesia, Termasuk MUI Indonesia.
Menurutnya, Fatwa sesat dari MUI dapat menjadi alat melegitimasikan kekerasan serta akan memicu konflik horizontal antar umat Islam seperti halnya yang sudah terjadi di beberapa daerah seperti Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
MUI seharusnya bersikap netral terhadap semua golongan ormas Islam, seperti halnya yang dilakukan oleh MUI pusat yang bersikap netral dan memberikan data fakta lapangan hasil observasi atau Tabayyun Dari pihak MUI.
Seharusnya juga seluruh Instansi-instansi Islam melakukan penelitian atau Tabayyun terhadap golongan lain untuk sebelum menyatakan kesesatan suatu golongan tersebut jangan sampai tidak adanya data fakta lapangan mengenai kesesatan beberapa golongan khususnya Syiah.
Kejadian seperti di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan jika terulang di beberapa daerah Khususnya Kabupaten Garut ini akan melahirkan ujar kebencian antar golongan.
Ujaran kebencian sudah iatur dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa Hak menyebarkan informasi yang itujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Tujuan pasal tersebut adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Dalam kehidupan bermasyarakat, Isu SARA merupakan isu yang cukup sensitif.
Yang seharusnya dilakukan oleh seluruh ormas islam adalah mengedepankan Ukhuwah Islamiyah sama sama mempertahankan keutuhan negara dan perdamaian negara. Justru yang harus diberantas itu jikalau terdapat golongan yang mengancam keutuhan negara dan kedamaian Negara.
Kasus ini justru akan berdamfak terhadap keutuhan negara dan perdamaian negara, sangat disayangkan jika pihak MUI selaku pihak penengah menyudutkan salah satu golongan dari hasil satu pandangan.
Dirinya berharap bahwa Kabupaten arut mampu menengahi isu yang berkembang, akan lebih bagus jika pihak yang bersangkutan di pertemukan dalam satu tempat untuk dialog secara terbuka.













