Pemkab Sukabumi Laksanakan Uji Kompetensi Tambahan Bagi Calkades

0
192

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Bupati Sukabumi, H.Marwan Hamami meninjau pelaksanaan Uji Kompetensi Seleksi tambahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, Siklus II Gelombang 1 tahun 2022 di Kampus STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi, Kamis (14/04/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 6 (enam) desa yang melaksanakan seleksi tambahan Calon Kepala Desa yakni, Desa Nagrak, Cibolang Kaler, dan Sukaresmi Kecamatan Cisaat, Kutajaya Kecamatan Cicurug, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, dan Desa Curugkembar.

Seleksi tambahan ini, ucap Marwan, dilakukan bagi desa yang jumlah calon kepala desanya lebih dari 5 (lima) orang.

“Berdasarkan aturan, maksimal calon kepala desa itu berjumlah 5 (lima) orang, untuk itu bagi desa calon kepala desanya lebih dari lima, diadakan seleksi tambahan,” ujarnya.

Dalam Proses Seleksi Tambahan ini, Pemkab.Sukabumi menggandeng STISIP Widyapuri Mandiri. “Mitra pemerintah yang independen ialah Dunia Pendidikan,” ucapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi mengatakan, materi yang diujikan meliputi seputar desa, terutama dari sisi Motivasi, Kompetensi, Visi-Misi, dan Komitmen Membangun Desa.

“Nanti penguji yang akan menggali itu,” ungkapnya.

Sistem yang digunakan dalam seleksi tambahan ini adalah bagi yang tidak memenuhi kualifikasi langsung gugur untuk mendapatkan kuota lima orang Calkades.

“Sekarang yang mengikuti seleksi ini, ada 6 (enam) atau 7 (tujuh) calon dari setiap desa, intinya, maksimal lima orang yang ikut Pilkades,” bebernya.

Pilkades serentak tahun 2022 ini, ada 70 desa dari 36 kecamatan yang melaksanakannya.

“Dari semua itu, hanya 6 (enam) desa saja yang jumlah calonnya lebih dari 5 (lima), jadi, hanya desa-desa tersebut yang melaksanakan seleksi tambahan,” pungkasnya.