Hukum & Kriminal

Shock, Karena Dibentak Hakim, Korban Penganiayaan Anak Di Bawah Umur, Tak Hadiri Sidang Lanjutan

adminsigiku.com
×

Shock, Karena Dibentak Hakim, Korban Penganiayaan Anak Di Bawah Umur, Tak Hadiri Sidang Lanjutan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Jeky EPSA

Kab.Sumedang – Korban penganiayaan anak dibawah umur akhirnya tak menghadiri sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Sumedang, Jalan Bandung – Cirebon, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Kab. Sumedang, Jawa Barat, Senin, (15/4/22).

Ketidakhadiran saksi korban tersebut karena dia ketakutan pada hakim pasalnya saat gelaran sidang pertama  korban mengalami bentakan dari salah seorang hakim, dan akibat itu korban alami shock berat dan trauma ( ketakutan ).

Keterangan itu disampaikan  pihak orang tua korban saat diwawancara wartawan, di halamam depan kantor PN, usai sidang ke dua digelar dan ditunda kembali karena saksi korban tidak hadir.

“Anak kami tak bisa menghadiri sidang  karena saat sidang pertama dibentak hakim hingga anaknya shock berat dan ketakutan sama hakim hingga tak bisa hadir untuk  bersidang hari ini”, ujar salah seorang  orang tua korban, Didip Surapraja di depan wartawan.

Selanjutnya dia pun menyebut nama anak nya yang menjadi korban di kasus penganiayaan anak dibawah umur tersebut yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Cilengkrang, Kec. Wado, Kab Sumedang, Suhenda alias Ohen beserta oknum anggota DPRD, Kab.Sumedang, Roy Mahendra, yang juga anak dari kepala desa tersebut.

“Anak saya Aril Wiguna Dipraja, 17.tahun bersekolah di SMAN 1 Sumedang.”, ujar nya

Namun demikian, lanjut dia, di disidang berikutnya pada Senin ( 25/4/22) mendatang dia akan berupaya menghadirkan anak nya dengan cara apapun untuk mempermudah dan memperlancar jalan nya persidangan.

Dikesempatan saat itu juga ditambahkan Deni Joker, juga dari pihak orang tua korban, bila dirinya sudah menyampaikan hal itu kepada Jaksa agar ada jaminan peristiwa  itu tidak terjadi lagi.

“Kami sudah menyampaikan kepada Jaksa agar ada jaminan hal  serupa tidak terulang lagi”, ucap nya kepada wartawan

Saat akan dikonfirmasi  terkait bentakan kepada korban oleh hakim yang berujung korban alami trauma ketakuan, namun disayangkan pihak PN belum bisa memberikan keterangan.  Melalui Humas nya, Fadhli, SH menyampaikan, nanti saja Senn ( 25/4/22)  saat sidang kembali.

Sebelumnya ketidak hadiran saksi korban dalam sidang lanjutan juga dibenarkan oleh pihak PN Sumedang, saat jumpa pers  di ruang mediasi PN Sumedang,  melalui Humas nya, Fadhli, SH yang didampingi Leo Mampe Hasugian, SH, menyatakan bila sidang kali ini diundur  pada Senin, 25 April 2022,  karena saksi korban tidak hadir.

“Sidang tadi sudah di buka  namun penuntut umum  masih belum bisa menghadirkan para saksi dimaksud termasuk saksi fakta  yang dewasa satu oramg yang sudah dipanggil secara patut, namun sampai persidangan dibuka belum bisa hadir ,  untuk itu majalis hakim mengundurkan  sidang satu minggu  ke Senin, 25 April 2022, dan kepada penuntut umum masih diberi kesempatan untuk menghadirkan kembali saksi dimaksud”, ucap  Fadlhli, S.H.

Dikatan dia, alasan ketidak hadiran saksi pada intinya karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi dpersidangan, tadinya ada  surat  yang disampaikan oleh  penuntut umum tentang kesehatan anak korban khususnya  karena yang di panggil ada tiga anak dibawah umur ( Aril, Wina, Deden – red), dan satu orang dewasa.( Ridwan.- red).

“Yang dewasa  dengan relaas yang patut sudah kami periksa, panggilanya patut namum sampai dipersidangan belum bisa hadir “, ucap nya.

Dan yang  tiga lagi (anak – anak) , lanjut dia,  ada hasil rekap medik kesehatan  sycholog yang menyatakan anak  anak dalam tekanan namun demikian rekomendasi dari  psycholog pemeriksanya masih bisa mengikuti persidangan namun harus didampingi , kuasa, sycholog atau orang tua nya.

“Nah sebenarnya  dalam hukum acara  kita dalam pemeriksaan anak  memang sudah seperti itu,  anak yang berhadapan dengan hukum baik itu anak korban maupun anak pelaku atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, kuta sudah ada Perma nya”, pungkas nya.