Pewarta : Jeky EPSA
Kab.Sumedang – Korban penganiayaan anak dibawah umur akhirnya tak menghadiri sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Sumedang, Jalan Bandung – Cirebon, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Kab. Sumedang, Jawa Barat, Senin, (15/4/22).
Ketidakhadiran saksi korban tersebut karena dia ketakutan pada hakim pasalnya saat gelaran sidang pertama korban mengalami bentakan dari salah seorang hakim, dan akibat itu korban alami shock berat dan trauma ( ketakutan ).
Keterangan itu disampaikan pihak orang tua korban saat diwawancara wartawan, di halamam depan kantor PN, usai sidang ke dua digelar dan ditunda kembali karena saksi korban tidak hadir.
“Anak kami tak bisa menghadiri sidang karena saat sidang pertama dibentak hakim hingga anaknya shock berat dan ketakutan sama hakim hingga tak bisa hadir untuk bersidang hari ini”, ujar salah seorang orang tua korban, Didip Surapraja di depan wartawan.
Selanjutnya dia pun menyebut nama anak nya yang menjadi korban di kasus penganiayaan anak dibawah umur tersebut yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Cilengkrang, Kec. Wado, Kab Sumedang, Suhenda alias Ohen beserta oknum anggota DPRD, Kab.Sumedang, Roy Mahendra, yang juga anak dari kepala desa tersebut.
“Anak saya Aril Wiguna Dipraja, 17.tahun bersekolah di SMAN 1 Sumedang.”, ujar nya
Namun demikian, lanjut dia, di disidang berikutnya pada Senin ( 25/4/22) mendatang dia akan berupaya menghadirkan anak nya dengan cara apapun untuk mempermudah dan memperlancar jalan nya persidangan.
Dikesempatan saat itu juga ditambahkan Deni Joker, juga dari pihak orang tua korban, bila dirinya sudah menyampaikan hal itu kepada Jaksa agar ada jaminan peristiwa itu tidak terjadi lagi.
“Kami sudah menyampaikan kepada Jaksa agar ada jaminan hal serupa tidak terulang lagi”, ucap nya kepada wartawan
Saat akan dikonfirmasi terkait bentakan kepada korban oleh hakim yang berujung korban alami trauma ketakuan, namun disayangkan pihak PN belum bisa memberikan keterangan. Melalui Humas nya, Fadhli, SH menyampaikan, nanti saja Senn ( 25/4/22) saat sidang kembali.
Sebelumnya ketidak hadiran saksi korban dalam sidang lanjutan juga dibenarkan oleh pihak PN Sumedang, saat jumpa pers di ruang mediasi PN Sumedang, melalui Humas nya, Fadhli, SH yang didampingi Leo Mampe Hasugian, SH, menyatakan bila sidang kali ini diundur pada Senin, 25 April 2022, karena saksi korban tidak hadir.
“Sidang tadi sudah di buka namun penuntut umum masih belum bisa menghadirkan para saksi dimaksud termasuk saksi fakta yang dewasa satu oramg yang sudah dipanggil secara patut, namun sampai persidangan dibuka belum bisa hadir , untuk itu majalis hakim mengundurkan sidang satu minggu ke Senin, 25 April 2022, dan kepada penuntut umum masih diberi kesempatan untuk menghadirkan kembali saksi dimaksud”, ucap Fadlhli, S.H.
Dikatan dia, alasan ketidak hadiran saksi pada intinya karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi dpersidangan, tadinya ada surat yang disampaikan oleh penuntut umum tentang kesehatan anak korban khususnya karena yang di panggil ada tiga anak dibawah umur ( Aril, Wina, Deden – red), dan satu orang dewasa.( Ridwan.- red).
“Yang dewasa dengan relaas yang patut sudah kami periksa, panggilanya patut namum sampai dipersidangan belum bisa hadir “, ucap nya.
Dan yang tiga lagi (anak – anak) , lanjut dia, ada hasil rekap medik kesehatan sycholog yang menyatakan anak anak dalam tekanan namun demikian rekomendasi dari psycholog pemeriksanya masih bisa mengikuti persidangan namun harus didampingi , kuasa, sycholog atau orang tua nya.
“Nah sebenarnya dalam hukum acara kita dalam pemeriksaan anak memang sudah seperti itu, anak yang berhadapan dengan hukum baik itu anak korban maupun anak pelaku atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, kuta sudah ada Perma nya”, pungkas nya.













