Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya,-Dalam beberapa bulan terakhir ini, Lembaga Kajian Kemasyarakatan dan Optimalisasi Pemerintah Daerah (LK2OPD) mendapatkan beberapa masukan dan informasi terkait keberadaan perusahaan daerah dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Informasi yang didapatkan awalnya adalah terkait rencana perubahan status perusahaan daerah (BPR Artha Galunggung dan BPR Artha Sukapura).
Menurut Direktur Eksekutif LK2OPD/elKoped, Asep Heru Rochimat,S.Kom mengatakan, dari informasi yang didapatkan tadi selanjutnya akan di tindak lanjuti dengan upaya menghimpun informasi dan data yang lebih valid baik secara internal maupun eksternal di kedua perusahaan daerah tersebut.
“Dari hasil upaya menghimpun informasi lanjutan yang kami lakukan, ternyata diperoleh beberapa informasi yang tidak hanya terkait dengan persoalan rencana perubahan status saja, namun lebih dari itu kami pun mendapatkan beberapa informasi terkait performa salah satu perusahaan daerah tersebut yang menurut kami cukup mengkhawatirkan bilamana dikaji dari sisi manajemen yang berjalan saat ini,” ungkap Aroe sebutan Asep Heru Rochimat kepada Koran Sinar Pagi, Selasa (15/12/2022) siang tadi.
Masih kata Aroe, sebetulnya dirinya ingin mendorong sejauh mana tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkait amanat Perda No 6 Tahun 2019 tentang perubahan bentuk badan hukum lembaga jasa keuangan milik pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya menjadi perusahaan perseroan daerah, dimana sesuai Pasal 43 Ayat 1 dalam Perda tersebut berbunyi “Pendirian Perseroda dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini ditetapkan”.
Padahal sebagai mana diketahui Perda tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2019, artinya batas waktu perubahan status perusahaan daerah tersebut yang seharusnya sudah dilaksanakan di tahun 2021, kenyataannya sudah terlewati satu tahun lebih, katanya.
Sesuai dengan maksud dan tujuan dari Perda perubahan status perusahaan daerah tersebut dibuat yaitu untuk meningkatkan fungsi dan peran perusahaan daerah dalam menunjang pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah juga dalam upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dalam layanan perbankan.
“Kami sangat menyayangkan dan prihatin, kenapa proses perubahan status hukum perusahaan daerah tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagai mana amanat dalam Perda tersebut. Dalam hal ini, kami pun menyikapi bahwa fungsi pengawasan dari pihak legislatif (DPRD Kab Tasikmalaya) sama sekali tidak berjalan dalam mengawal realisasi amanat dalam Perda tersebut alias lalai.
Terlebih, masih kata dia, terkait kondisi saat ini atas performa manajemen salah satu BPR tersebut sangat diperlukan perubahan dan perbaikan secara menyeluruh. Karena apabila kondisi tersebut diabaikan atau tidak dilakukan perubahan, maka besar kemungkinan konskuensi ke arah persoalan likuiditas dan hukum akan terjadi.
“Kami sebagai lembaga yang ingin ikut serta mendorong berjalannya pemerintahan yang baik dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat luas, upaya perwujudan perubahan status hukum perusahaan daerah menjadi Perseroda wajib segera dilaksanakan, harapnya.













