Pewarta : Melly
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Lanjutan sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, IS bersama istrinya EK ditunda hingga Senin (2/1/2023) mendatang.
Sidang tersebut terpaksa ditunda, sehubungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi Irawati Puspita yang disebut-sebut sebagai sekretaris pribadi dari terdakwa IS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Yendri Aidil Fiftha, SH. mengatakan, telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi Irawati Puspita sebanyak empat kali; namun, saksi beralasan masih berada di luar kota.
Lebih lanjut JPU mengatakan pihaknya juga telah mendatangi rumah saksi secara langsung. “Kami sudah menunggu di kediaman saudara saksi selama satu jam, tapi waktu itu saksi beralasan di luar kota, kemudian kami meminta ke Ibu RT untuk menyampaikan surat panggilan kepada saudari Irawati”. Tegas JPU pada sidang Kamis (22/12/2022).
Terkait ketidak hadiran saksi Irawati Puspita, maka JPU meminta arahan dari Majelis Hakim untuk menunda persidangan hingga saksi Irawati berhasil dihadirkan. “Saksi Irawati seharusnya hadir di hari ini, namun saksi tidak hadir hari ini. Kami meminta arahan yang mulia untuk menghadirkan saksi Irawati minggu depan,” ujarnya.
Merespons pengajuan penundaan sidang untuk menghadirkan saksi, Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto, SH., MH. meminta JPU untuk mempertimbangkan asas peradilan yang cepat; karena pihak terdakwa juga memiliki hak yang sama untuk mendatangkan saksi yang meringankan dan saksi ahli.
Berdasarkan BAP dari saksi Irawati, hakim menilai keterangan yang akan disampaikan oleh saksi Irawati tak jauh berbeda dengan keterangan dari adik terdakwa Windy yang hadir di persidangan pada minggu lalu. “Melihat urgensi saksi Irawati itu sama saja, dengan saksi Windy yang hadir pada minggu kemarin, saya mengingatkan ada asas peradilan yang cepat dan soal penahanan waktu terdakwa. Tapi kami memberikan kesempatan terakhir untuk mendatangkan saudari saksi Irawati, sekaligus mendatangkan saksi ahli”, tegas Dwi.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Raditya, SH. memohon agar dewan hakim memutuskan soal ketidakhadiran saksi Irawati pada hari ini. “Lebih baik keterangan dari saudari Irawati itu diputuskan hari ini mengingat asas peradilan yang cepat,” kata Raditya.
Sementara itu usai mengahadiri sidang, saksi korban Stelly Gandawidjaja memberikan statementnya kepada para wartawan, bahwa “Irawati Puspita merupakan saksi yang penting dalam kasus ini; Karena Irawati memiliki peranan penting, selain itu dia juga menerima uang Rp. 1,5 miliar” tegasnya.













