Pewarta : Heri Kusnadi
Kabupaten Ogan Ilir – Dalam rangka Ops Senpi Musi 2023 yang dilaksanakan di Polres Jajaran Polda Sumatera Selatan berdasarkan Saurat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STRU/08/V/OPS 13/2023 Tanggal 11 Januari 2023 Tentang Jadwal Pelaks Ops Mandiri Kewilayahan Thn 2023 dan Surat Telegram dari Karo Ops Polda Sumatera Selatan Nomor: STR/ 24 1/OPS 1 3/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Menggelar Ops Kepolisian Mandiri Kewilayahan Dalam Rangka Penegakan Hukum Dengan Sasaran Kepemilikan Senpi illegal Dan Tindak Pidana Lain Yang Menggunakan Senpi Illegal berlangsung selama 16 belas hari mulai tangga 23 Februari 2023 sampai dengan 10 Maret 2023.
“Dalam pelaksanaan Ops Senpi Musi 2023 setiap Polres mempunyai Target Operasi sebanyak 2 (dua) orang pelaku yang diduga memiliki, menyimpan senjata api tanpa izin, Kegiatan Ops tsb personil yang terlibat dalam pelaksanaan operasi Sebanyak 20 (dua puluh) Personil,” ujarnya Iptu Harris, Kasi Humas Polres Ogan Ilir Kepada Media ini, Selasa (7/3/2023)
Sementara Kanit Pidum Satres Polres Ogan Ilir, Ipda Faisal Muhamad Menjelaskan Kronologis Dalam Pelaksanaan Ops Senpi Musi 2023 Sat Intelkam memberikan Laporan Informasi perihal Target Operasi (TO) yang diduga memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin berinisial “M”.
“Berdasarkan Laporan Informasi (LI) dari Sat Intelkam tsb Satgas Gakkum langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan memang benar Nama “M” diduga memiliki Senjata Api tanpa izin dan dari Hasil penyelidikan juga Polres Ogan Ilir juga mendapatkan Informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan bahwa “M” memiliki senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat sekitarnya,” jelasnya.
Selanjutnya langsung dilaporkan kepada Kasatgas Gakkum yaitu Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardani atas perintah Kasatgas Gakkum pada hari minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB untuk melakukan panangkapan yang diduga memiliki senjata api tanpa izin atas nama “M” adapun personil yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjumlah 8 Personil yang dipimpin oleh Ipda Faisal Muhamad
“Pada saat dilakukan tindak kepolisian personil langsung dibagi tugas oleh Ipda Faisal Muhamad untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap diduga pelaku “M” yang berada dirumah, saat pintu rumah diketuk pintu dibuka oleh istri yang diduga pelaku personil langsung menanyakan dimana Sdr “M” “dan menjelaskan bahwa kami dari Polres Ogan Ilir dengan menunjukan Tanda pengenal dan Surat Tugas akan tetapi istri diduga pelaku masih mengghalang halangi agar personil tidak masuk kedalam rumah, pada saat itu yang diduga pelaku bernama “M” malarikan diri melalui pintu belakang. Oleh personil yang berjaga di belakang rumah korban langsung dilakukan pengejeran dan memberi peringatan kepada diduga pelaku agar berhenti dan menyerahkan diri namun yang diduga pelaku terus melarikan diri kearah sungai” terangnya.
Pada Saat dilakukan tindakan kepolisian personil tidak melakukan penggeledahan terhadap rumah diduga pelaku dikarenakan dihalangi dan pelaku melarikan diri.
“Himbauan dari Kapolres Ogan Ilir kepada masyarakat ogan ilir apabila mengetahui memiliki informasi terkait kepemilikan senjata api ilegal agar segera melapor dan menyerahkan senjata api tersebut kepada Polres Ogan Ilir,” kata dia.













