Hukum & Kriminal

Kejari Kota Bogor Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

adminsigiku.com
×

Kejari Kota Bogor Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

Pewarta : H. Ahyar Matondang, S.Ip.

Kota Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, berupa Senjata Api dan Narkoba Kamis (16/3/2023).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Kota Bogor, Waito Wongatelleng

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penanganan puluhan perkara yang dilakukan Kejari Kota Bogor dalam beberapa bulan terakhir ini. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Waito Wongatelleng

Barang bukti yang dimusnahkan berupa : Senjata Api berjenis hand gun (Pistol) rakitan, dan obat-obatan yang masuk dalam kategori Narkotika, diantaranya jenis Sabu seberat 437,4646 gram, Ganja dan Tembakau Sintetis seberat 5.189,6547 gram, Psikotropika/Obat-obatan seperti Tramadol 279 butir, Alprazolam 100 butir, Valdimex Diazepam 2 butir, Hexymer 50 butir Trihexphenidyl 170 butir, dan beberapa barang bukti lain. 

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor beserta jajaran dan beberapa perwakilan instansi antara lain Pengadilan Negeri Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Dinas kesehatan Kota Bogor, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor.

“Pemusnahan ini sebagai wujud pelaksanaan dari KUHAP,” ucap Kajari Kota Bogor.

Dia mengatakan, apabila tumpukan barang haram itu tidak segera dimusnahkan, khawatir akan beredar kembali di masyarakat melalui tangan-tangan oknum tak bertanggung jawab.

“Karena barang-barang bukti ini memiliki nilai ekonomis dan dikhawatirkan kembali beredar di masyarakat,” pungkasnya.