Pewarta : Iwan Brata
Kabupaten Muara Enim – Lagi-lagi jajaran kepolisian Resort Rambang Lubai berhasil melakukan ungkap Kasus perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Pipa Tubing milik PT Pertamina di Areal Yard Base Camp PT.pertamina Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai ,Kabupten Muara, Minggu (25/06/2023) sekira Pukul 16.30 WIB.
PT. Pertamina EP Areal Bae camp Desa Tanjung Kemala, Kec.Lubai ulu, Kabupaten Muara Enim dengan tersangka Sumardi Bin Suprapto (31) yang beralamat Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Rio Aditiya Pratama Bin Kusnadi (25) Kenek Supir Beralamat Desa Lorok kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan ilir.
Adapun kedua tersangka ini melakukan aksinya tidak sendirian. Ia melakukannya bersama 5 orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Henrinadi didampingi Kasubag Humas IPTU RTM Situmorang mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi, Minggu (25/6/2023) sekira pukul 15.30 wib yang bertempat di Base Camp Pertamina Desa Tanjung Kemala.
Diketahui tersangka Sumardi Bin Suripto (31) beserta Rio Aditiya Pratama dan 5 temannya yang lagi buron melakukan pencurian Pipa Tubing milik PT Pertamina EP.
Kronologis kejadian bermula pelapor dan anggota security PT Pertamina EP melakukan Patroli Rutin Di Areal yerd Base Camp PT Pertamina Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai ulu Kabupten Muara Enim.
Pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah melihat bekas jejak pipa besi Di atas permukaan tanah di yang di pindahkan dari Area Yerd Base Camp PT Pertamina ke Arah Hutan luar kawasan base camp tersebut, hingga sampai di dalam hutan tersebut Pelapor mendengar suara pipa besi yang sedang di potong dari dalam hutan Lalu pelapor bersma rekan kerjanya Kembali lagi ke base camp guna meminta pertolongan kepada rekan kerja scurity lainya yaitu saudara Ridwan.
Setelah itu pelapor bersma dua orang rekannya kembali lagi ke dalam hutan tempat sumber bunyi pelapor melihat 7 orang laki – laki yang pelapor tidak ketahui atau tidak kenal sedang berada di tempat yang terdiri dari dua orang tersangka berada di dalam mobil truk sedangkan lima orang lainnya sedang menaikan pipa besi ke dalam bak mobil truk tersebut.
Saat pelapor bersama dua orang rekan kerjanya hendak mendatangi para tersangka yang sedang menaikan pipa besi ke dalam bak mobil truk langsung melarikan diri, sedangkan dua orang tersangka yang berada di dalam mobil berhasil di Amankan beserta barang bukti berupa 1 Unit Mobil truk warna kuning No.pol.BG 8447 UC dan 30 Batang pipa Besi ukuran 3/4 inc panjang 3 meter milik PT Pertamina.
Selanjutnya, mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Rambang Lubai, AKP Henrinadi, SH., MH langsung memerintahkan PS Kanit Reskrim bersama anggota nya menuju lokasi kejadian Di hutan Dekat Base camp PT Pertamina Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupten Muara Enim dan kedua pelaku berhasil diaman kan dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dimintai keterangan.
Kedua tersangka bersama lima orang temanya yang berhasil kabur mengaku baru sekali ini melakukan pencurian tersebut.
Sementara kerugian yang di Alami pihak Pertamina EP ditaksir lebih kurang Rp.42.000.000 ( empat puluh dua juta rupiah).













