Sat Reskrim Polres Ciamis Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Sindangkasih

0
335

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil meringkus tiga orang diduga pelaku pencurian hewan ternak di wilayah Sindangkasih beberapa lalui. Ketiga pelaku berinisial AK (32), AM (48) dan AKu (43), dua pelaku diantaranya berasal dari Kabupaten Garut dan seorang pelaku lainnya beralamat Indramayu Jawa Barat.

“Kami amankan tiga orang diduga pelaku pencurian hewan ternak di wilayah Sindangkasih. Pelaku berhasil kami ringkus dari tempat persembunyiannya masing-masing pada Rabu, 25 Oktober 2023, sekitar pukul 21.15 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin SH, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan, pelaku berhasil diamankan oleh belasan personel gabungan unit Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis. Mereka terdiri dari personel Unit Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciami.

Dikatakan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan didapat informasi melalui hasil rekaman CCTV perihal kendaraan yang digunakan oleh para pelaku pencurian hewan ternak.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB Tim bergerak cepat ke arah Bandung dan ditengah perjalanan berpapasan dengan mobil tersebut dan dilakukan pengejaran sehingga tertangkap di SPBU Cikole Lembang Bandung,” ungkap AKP Joko Prihatin.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil keterangan dua orang tersangka berinisial AK dan AM didapat keterangan bahwa keduanya memang benar telah melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak di beberapa wilayah di Kabupaten Ciamis bersama dengan AK.

Setelah mendapatkan dua orang pelaku,pihaknya langsung bergerak kembali ke wilayah Garut dan berhasil meringkus pelaku bersinisial AK. Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Ciamis beserta barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil hewan ternak domba dengan cara dipikul dari kandang kemudian diangkut menggunakan mobil penumpang minibus. Ketiganya melakukan Tindak Pidana Pencurian hewan ternak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” kata AKP Joko Prihatin.