Penyerahan BLT , Namanya Tidak Terdaftar Dana yang Diserahkan Ditarik Kembali

0
187

Pewarta : Junmaidar S

Koran Sinar Pagi, Tapanuli,- Tengah – Kepada Desa Gunung Marijo, Tulus Usaha Saroha Hutagalung didampingi Bendaraha Desa, Rilina Pininta Panggabean mengklarifikasi berita yang viral terkait pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa 2023. Disebut-sebut, ada BLT dibagikan tapi ditarik kembali.

“Terkait BLT Dana Desa tahun 2023, kami sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa 2023, dan ini dapat kami buktikan berdasarkan Peraturan Kepala Desa (Per Kades), tentang KPM Dana Desa 2023,” kata Rilina Pininta Panggabean kepada wartawan, di Kantor Kepala Desa Gunung Marijo, Jumat (8/12/2023).

Rilina Pininta Panggabean menjelaskan, saat pembagian BLT tersebut, ada seorang warga yang belakangan diketahui bernama Isa Sari Daha (73) datang ke kantor dan mengatakan kalau ia dipanggil kepala desa.

“Saya tanyai. Bapak ini bilang dipanggil kepala desa dan saya pertemukan. Kemudian saya tanyai lagi, dan bapak ini bilang, katanya sekarang ada pembagian BLT makanya datang,” terang Rilina Pininta Panggabean.

Rilina Pininta Panggabean mengakui, pihaknya teledor, karena sempat memberikan uang BLT tersebut kepada Isa Sari Daha yang kebetulan saat itu berada di posisi paling depan.

“Kebetulan, bapak itu ada depan, saat itu kami suruh maju empat orang untuk foto dokumentasi. Setelah uang diberikan, dilakukan penandatanganan. Tetapi setelah dilihat datanya, nama bapak itu tidak ada dalam daftar,” katanya.

Pihaknya pun sudah minta maaf kepada Isa Sari Daha dan terpaksa harus menarik kembali uang yang sudah sempat diberikan sebelumnya.

“Berdasarkan Per Kades, tentang KPM Dana Desa 2023, jumlah penerima BLT 26 orang. Dapat dipastikan nama Pak Daha itu tidak ada di dalam daftar penerima BLT,” katanya.

Rilina Pininta Panggabean mengungkap, bahwa keluarga yang bersangkutan (Isa Sari Daha) ternyata sudah terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah, dan sudah menerima bantuan tahap pertama pada 17 April 2023.

“Jadi BPNT itu bukan dari desa, melainkan dari pemerintah pusat. Secara aturan, penerima BPNT tidak berhak menerima BLT,” katanya.