Pewarta : Asep
Kab.Tangerang – Galian tanah yang terletak tidak jauh dari pusat pemerintahan tangerang yang trletak di Jl Syeh Mubarok, Kadu Agung, Kec Tigaraksa, Kab.Tangerang terkesan dilakukan secara petak umpet.
Menurut salah satu orang yang berada dilokasi penggalian yang sempat berhenti, bahwa hari itu, Selasa (19/03/2024), tidak ada izin loading pas.
Sesuai saean seseorang yang enggan membuka jati dirinya tersebut, untuk mendapat informasi yang jelas terlait kegiatan penggalian tanah tersebut, tim kemudian menghubungi petugas ceker, namun disyangkan petugas tersebut tidak bersedia memberikan keterangan, ia malah meminta tim untuk menghubungi orang – orang yang namanya disebutkan olehnya
Ditempat terpisah, Ujang Supendi (Uje), aktivis yang juga Kerua DPC GWI (Gabungan wartawan indonesia) Kabupaten Tangerang mengatakan, Galian C adalah usaha penambangan yang harus mempunyai izin, karrna kalau tak berizin, maka pelaku bisa dikenakan pidana pasal 98 ayat(1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ancamannya, Pidana Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp. 3 Milyar, paling banyak Rp. 10 milyar,” jelasnya.
Ia berharap kepada pemangku kebijakan agat menindak oknum pelaku Penggalian Type C yang diduga tida memiliki izin trsebut.
Sampai brita ini ditayangkan yang bersangkutan belum bisa dikompirmasi.













