Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – DPRD Kota Sukabumi, menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Penetapan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Aula Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis, (9/01/2025).
Hadir dalam kesempatan tersebut Pj. Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji bersama jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Pj. Sekda Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari, Kepala SKPD, serta sejumlah tokoh masyarakat.
“Paripurna ini digelar sebagai upaya meningkatkan sistem perpajakan dan retribusi di Kota Sukabumi, yang bertujuan untuk mendukung desentralisasi fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” kata Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda.
Sementara Pj. Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyampaikan pendapat akhir terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dia memaparkan pentingnya perubahan regulasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk memberikan kemandirian lebih bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya keuangan.
Menurutnya, perubahan tersebut akan berdampak positif terhadap pengelolaan keuangan daerah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Sukabumi.
“Dengan transformasi ini, diharapkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Kusmana Hartadji.
Kusmana juga berharap dengan perubahan tersebut akan mendorong pemanfaatan dana daerah secara lebih optimal, termasuk dalam peningkatan infrastruktur dan layanan publik lainnya.
Perubahan dalam Perda PDRD tersebut mencakup penyesuaian pada beberapa pasal penting, seperti Pasal 10 dan Pasal 19, yang berkaitan dengan ketentuan mengenai objek dan subjek pajak daerah serta retribusi daerah.
Selain itu, terdapat reposisi dan penambahan objek retribusi baru yang tercantum dalam lampiran perubahan Perda tersebut. Reposisi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang selama ini dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.













