Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – DPRD Kab.Sukabumi memggelar Rapat Paripurna untuk membahas Penetapan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas tentang Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, Penutupan Masa Sidang Tahun 2024 dan Penyampaian Laporan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu tersebut tampak turut dihadiri Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami beserta jajarannya.
Selain itu tampak pula Sekda Kab.Sukabumi, H. Ade Suryaman, unsur TNI dan Polri, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.













