Hukum & Kriminal

Warga Labanan Resah, Tambang Diduga Illegal Beroperasi Kembali

adminsigiku.com
×

Warga Labanan Resah, Tambang Diduga Illegal Beroperasi Kembali

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Niko

Kabupaten Berau – Kendati kerap menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat, terutama warga sekitar dan pecinta lingkungan hidup, aktivitas tambang Batubara yang diduga tak berizin (ilegal) dikawasan KM 32 Jalan Poros Labanan-Kelay, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tetap berjalan. Oknum pengelola tambang seolah tidak mau tahu terhadap keresahan warga.

Bahkan, aparat penegak hukum pun terkesan menutup mata dan telinga terhadap permasalahan tersebut, sehingga oknum penambang ilegal leluasa melancarkan aksinya.

Pantauan dilapangan, sebuah alat berat merek Hitachi tengah beroperasi di lokasi yang diduga menjadi area penambangan ilegal, ditambah hilir mudik truk pengangkut Batubara, akibatnya, kondisi ruas jalan semakin padat yang tak jarang membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

“Saat tambang tidak aktif, jalanan terasa lebih aman dan lengang. Tapi sekarang, kami takut terjadi kecelakaan seperti dulu,” ujar salah satu warga Labanan.

Belum diketahui pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut. Saat awak media mencoba menggali informasi, para pekerja yang berada di lokasi memilih bungkam.

Sejumlah warga mendesak pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan menangani kasus tersebut, pasalnya, menurut warga, lokasi yang ditambang termasuk kawasan hutan dengan status Kawasan Dalam Hutan Tanpa Kawasan (KDHTK).

Masyarakat Labanan khususnya berharap ada tindakan tegas yang diambil aparat terkait untuk mencegah semakin meluasnya aktivitas tambang ilegal di wilayah Berau.

“Kami ingin jalan aman, hutan kami tidak rusak, dan hukum benar-benar ditegakkan,” tegas salah satu warga, Selasa (06/05/2025).

Perlu diketahui, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 UU tersebut dijelaskan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp.100 miliar. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan.