Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Polisi berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap seorang Lansia asal Desa Sukamulya Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis.
Sempat buron, namun tak membutuhkan waktu lama Kepolisian untuk mengamankan terduga pelaku berinisial MSA (19) warga Kecamatan Sindangkasih.
“Sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Limbangan. Disana menginap semalam di rumah rekannya.Kemudian hari Senin bergerak ke wilayah Garut. Di Garut tersangka diamankan,” ujar Kapolres Ciamis.
Kapolres AKBP Akmal, didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana,dan Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono dalam Konferensi Pers.
Bertempat di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindagrasa, Selasa (03/06/2025).
AKBP Akmal menjelaskan, penangkapan tersangka ini dilakukan oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis.
Reskrim Polres Ciamis mendapat dukungan Tim Resmob Polda Jabar serta Resmob Polres Garut hingga Unit Reskrim Polsek Kadunggora.
Kasus ini berhasil diungkap kurang lebih 24 jam setelah laporan yang diterima Kepolisian.
“Kurang lebih 24 jam dari laporan warga kasus ini berhasil kami ungkap. Laporan pada Senin 2 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB dan hari ini sekira pukul 08.45 WIB korban berhasil diketemukan,sekira pukul 12.00 WIB tersangka berhasil diamankan oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono,” Ucap AKBP Akmal.
Terkait alasan pelaku melancarkan aksi tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.
AKBP Akmal,mengatakan tersangka didasari rasa sakit hati. Setelah sebelumnya berulang kali tersangka yang merupakan cucu dari korban mendatangi kediamannya yang bersebrangan untuk meminta makan hingga uang jajan.
Namun dari korban tidak memberikannya dan tidak terpenuhi keingin tersangka.
“Tersangka beberapa kali berkunjung meminta makanan namun tidak diberikan. Serta beberapa kali meminta uang jajan. Karena tidak dipenuhi dan mulai muncul rasa jengkel dari tersangka kepada korban. Dari sanalah mulai direncanakan untuk menghabisi korban,”imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Akmal menjelaskan bahwa tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut dengan didasari rasa sakit hati dan telah merencanakan untuk melakukan pembunuhan.
Peristiwa rencana pembunuhan yang dilakukan tersangka dimulai sejak Jumat, 30 Mei 2025, sekira pukul 04.30 WIB.
Korban dipanggil oleh tersangka untuk membantu memegangi kursi untuk memasang lampu.
Pada saat sedang memegang kursi korban dibekam oleh tersangka dengan menggunakan kain lap.
Lebih lanjut setelah korban lemas,kepala korban dibenturkan ke lantai dan tersangka melakukan pemukulan menggunakan batu ke arah kepala korban.
Tidak cukup di situ pelaku juga pembacokan menggunakan celurit terhadap korban sebanyak beberapa kali ke arah kepala korban.
Tersangka juga menumbuk kepala korban menggunakan cobek hingga meninggal dunia.
Setelah mengetahui korban sudah meninggal, korban dibaringkan diatas tempat tidur kemudian dibungkus dengan menggunakan kain selimut warna biru dongker bercorak.
Di rumahnya tersangka mencoba menggali lubang dengan menggunakan spatula, akan tetapi tidak berhasil kemudian tersangka pergi ke rumah temannya.
Hingga akhirnya pada hari Sabtu, 31 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, tersangka pulang kerumah dengan maksud untuk membuang korban.
Tersangka membawa korban dengan cara digendong dan korban diluncurkan dari pinggir tebing dengan maksud membuang korban ke selokan/irigasi setelah itu pelaku melarikan diri.
“Pasal yang kami kenakan terhadap tersangka. Pasal 340 KUHPidana dimana yang bersangkutan mengakui merencanakan pembunuhan ini karena jengkel.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.Pasal kedua yang kami terapkan Pasal 338 KUHPidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dangan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” Ungkap Akmal.













