Pewarta : Abd. Haris
Tanjung Redeb, Kaltim – Kasus sengketa lahan yang melibatkan PT Berau Coal kini memanas bak bara api. Setelah ditemukan indikasi kuat dugaan pemalsuan surat yang dijadikan alat bukti di pengadilan, masyarakat dan ormas siap bertindak tegas.
Pihak masyarakat dan Kelompok Tani Usaha Bersama MERAAN (UBM) mengambil sikap bulat. Mereka menolak keras segala aktivitas perusahaan di lahan yang disengketakan.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada kegiatan lagi oleh PT Berau Coal di lahan kami! Karena menurut kami, alas hukum PT Berau Coal di lahan kami itu cacat hukum atau bermasalah,” tegas pernyataan mereka.
Lebih jauh, mereka menegaskan bahwa dokumen yang dipakai perusahaan sangat mencurigakan dan diduga kuat merupakan pemalsuan tanda tangan serta data dari kelompok mereka.
“Itu karena kemungkinan besar, bahkan diduga kuat sangat kuat, itu palsu. Yang mereka gunakan di pengadilan itu surat dari Kuasa Kelompok Tani Usaha Bersama MERAANG (UBM),” ungkapnya.
Dugaan ini diperkuat oleh Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari ahli hukum, Prof. Drs. H. Hanafi Arief, S.H., M.H., Ph.D., yang menemukan 3 kejanggalan fatal:
1. Inkonsistensi Data: Isi saling bertentangan.
2. Melanggar Prosedur: Cara pembuatan tidak sah.
3. Anomali Dokumen: Fisik dan isi tidak wajar.
Tindakan ini diancam hukuman berat sesuai Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Bukan sekadar omongan kosong, perjuangan hukum ini sudah memiliki dasar yang kuat dan didukung oleh bukti-bukti resmi.
M. Rafik selaku Kuasa Pendamping Kelompok Tani Usaha Bersama MERAAN (UBM), yang didampingi oleh Kantor Hukum Noor Jannah, S.H., M.H. dan Rekan, telah menempuh jalur hukum hingga ke tingkat nasional.
Terkini, laporan dugaan pidana ini juga sudah diserahkan secara resmi ke Polres Beeau oleh pihak Ormas yang bersangkutan, didampingi Haji Ahmad Ismail selaku Panglima Mandau serta M. Rafik.
Bukti-bukti yang sudah tercatat resmi antara lain:
– Surat Kuasa yang sah memberikan wewenang penuh kepada tim hukum.
– Tanda Terima pengajuan surat ke Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 12 Januari 2026.
– Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polda Kaltim Nomor: STPL / 67 / II / 2026 / SPKT I tertanggal 14 Februari 2026 atas dugaan Pemalsuan Surat.
– Tanda Terima penyampaian informasi dan pengaduan masyarakat yang sudah diterima oleh Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Laporan ini juga didistribusikan hingga ke Presiden RI, Kapolri, Gubernur Kaltim, Menteri ESDM, Komisi III DPR RI, hingga Kejaksaan Agung.
Menanggapi masalah yang sudah berlarut-larut namun tak kunjung selesai, pihak masyarakat memberikan batas waktu tegas.
“Kesulitan itu saja, ini kan sudah sangat berlarut-larut, belum ada penyelesaian seperti apa. Ini menurut kami dengan teman-teman, jadi bukan saya saja, teman-teman juga,” ujarnya.
“Kalau dalam 1 bulan ini tidak ada reaksi dari Berau, Insya Allah kami akan demo, nanti akan menutup di sana. Saya akan turunkan sekitar 700 orang, paling sedikit, kalau kurang nanti ditambah dengan ormas lainnya yang tergabung jumlah keseluruhan berkisar 3.000 (tiga ribu) orang,” ancamnya dengan nada tinggi.
Sosok yang memegang mandat penuh dan memimpin gerakan pembelaan hak Kelompok Tani UBM ini adalah Haji Ahmad Ismail, yang dikenal dengan julukan Panglima Mandau.
Di bawah komandonya, gabungan kekuatan massa dari berbagai elemen siap dikerahkan, diantaranya, Lamin 1.001 MManda, Panglima Besar Dedi TTola dan Ketua Adat.
“Saya Haji Ahmad Ismail, orang kasih mandat nama Panglima Mandau yang memimpin. Ada 4 gabungan, siap bertindak!” tegasnya.
Masyarakat, lanjutnya, kini menunggu, apakah pihak perusahaan dan aparat terkait akan segera bertindak menyelesaikan masalah ini, atau harus disambut dengan aksi massa ratusan orang.











