Hukum & Kriminal

Hilang Tanpa Jejak, Mantan Bendahara Desa Talaki Diduga Bawa Kabur Dokumen, Dipanggil Polisi, Akan Datang atau Terus Menghindar ?

adminsigiku.com
×

Hilang Tanpa Jejak, Mantan Bendahara Desa Talaki Diduga Bawa Kabur Dokumen, Dipanggil Polisi, Akan Datang atau Terus Menghindar ?

Sebarkan artikel ini

Foto : Sukamto Mastura, Mantan Bendahara Desa Talaki, Kab. Buol, Prov. Sulteng

Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Buol – Aroma skandal pengelolaan anggaran Desa Talaki, Kab. Buol kembali mencuat, kali ini dengan dugaan yang lebih serius, yakni hilangnya dokumen penting yang diduga dibawa oleh mantan Bendahara Desa, Sukamto Mastura. Kasus yang berlarut-larut ini kini memasuki babak krusial setelah aparat penegak hukum turun tangan.

Kepala Desa Talaki, Husen Is Mukmin, secara terbuka mengungkap bahwa kekacauan administrasi yang terjadi selama ini tidak lepas dari peran Sukamto. Ia menyebut, yang bersangkutan menghilang sebelum menyerahkan dokumen keuangan dan arsip vital desa, sebuah tindakan yang kini memicu kecurigaan luas.

Temuan paling mencolok adalah adanya sejumlah dana program desa yang tidak tercatat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menutupi jejak penggunaan anggaran.

Jika benar, maka yang hilang bukan hanya dokumen, melainkan juga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Berbagai pihak menilai, semua pernyataan yang disampaikan Kepala Desa harus diuji secara langsung. Tanpa kehadiran Sukamto Mastura, teka-teki hilangnya dokumen dan dugaan “dana gelap” ini akan tetap menjadi spekulasi tanpa ujung.

Pertanyaannya kini sederhana namun krusial: di mana Sukamto Mastura, dan mengapa belum muncul ?

Polres Buol dikabarkan telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Sukamto Mastura. Ia diminta hadir untuk memberikan keterangan pada: Sabtu, 18 April 2026, Pukul 09.00 WITA di Mapolres Buol, Sulawesi Tengah.

Panggilan ini menjadi titik penentu. Kehadirannya bisa membuka fakta, sementara ketidakhadirannya justru akan memperkuat dugaan publik.

Jika Sukamto memilih untuk tidak memenuhi panggilan, konsekuensi hukumnya tidak ringan. Selain memperdalam kecurigaan, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap proses hukum.

Sejumlah regulasi telah menanti jika dugaan ini terbukti: UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 9), Mengatur tentang penghilangan atau pengaburan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan, dengan ancaman pidana serius. Pasal 216 KUHP Mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi panggilan atau perintah sah dari pejabat berwenang.

Kasus ini bukan sekadar soal administrasi desa yang amburadul. Ini tentang dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Publik kini menunggu, akankah Sukamto Mastura muncul dan menjelaskan semuanya—atau justru mempertebal misteri yang sudah terlanjur mencurigakan ?