Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Satres Narkoba Polres Garut kembali menggulung peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial GG alias G (30), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran Sabu.
Pelaku dibekuk pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Sumbersari, Kelurahan Kota Kulon. Petugas menangkap tersangka tanpa perlawanan saat operasi berlangsung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan dari tangan pelaku Polisi menyita satu Paket Sabu seberat 4,97 Gram dengan berat Netto 4,67 Gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip bening serta satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat pasokan Sabu dari seseorang berinisial H yang kini masuk daftar buruan polisi. GG disebut berperan sebagai perantara, mulai dari mengambil, menyimpan, hingga membantu mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Garut.
Tak hanya sekali, pelaku juga mengaku sudah beberapa kali menerima pasokan sabu sejak Januari 2026. Sebagai bayaran, ia mendapat uang tunai dan sebagian Sabu untuk dipakai sendiri.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pemasok utama dan menelusuri jaringan peredaran Narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Garut mengajak masyarakat tidak tinggal diam dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.













