Hak Anak Terabaikan , Disdik Kota Depok Disorot Soal Meja Kursi SMPN 3 Yang Hilang

0

Pewarta : Anis

Kota Depok – Puluhan siswa SMPN 3 Kota Depok terpaksa mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di lantai karena minimnya meja dan kursi belajar. Kondisi ini berlangsung selama berbulan-bulan dan memicu keluhan orang tua serta sorotan dari DPRD terkait tanggung jawab hukum Dinas Pendidikan.

Salah satu orangtua siswa berinisial MI mengaku, anaknya mengeluh sakit pinggang akibat kebiasaan belajar di lantai.

Iya anak saya ngeluh pinggangnya sakit.
Lagian berbulan-bulan belajar di lantai jadi kayanya gara-gara itu, kata MI, Selasa (19/5/2026).

Ia berharap Pemkot Depok segera menyediakan fasilitas dasar tersebut agar siswa bisa belajar dengan nyaman.

“Masa sekolah gedungnya sudah bagus tapi siswanya belajar duduk di lantai”, ujarnya.

Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Itje Chodidjah, menilai dampaknya cukup serius.

“Secara fisik pasti besar akibatnya terhadap posisi tubuh anak, rentan kelelahan.
Namun yang lebih besar adalah dampak psikologis. Konsentrasi anak terganggu dan anak menyaksikan rendahnya penyelenggara pendidikan, baik sekolah maupun Pemda sebagai contoh moral kerja bagi anak-anak yang sedang bertumbuh,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, mendesak Dinas Pendidikan segera menuntaskan persoalan tersebut.

“Saya minta bulan ini dibereskan itu. Jangan lama-lama,” tegas Ade saat diwawancarai media.

Hasil penelusuran menyebut persoalan ini berkaitan dengan penghapusan aset meja dan kursi oleh Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan tanpa pengajuan pengganti.

Penyerahan aset pemerintah itu usulan dari dinas, jadi untuk hal ini Kabid Sarpras Dinas Pendidikan yang mengabaikan. Belum ada pengajuan yang baru kok buang yang masih terpakai, kata sumber di lingkungan pemerintahan.

Secara hukum, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan kewajiban pemerintah daerah berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Permendikbud No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana.

Kelalaian dalam pemenuhan fasilitas dasar juga berpotensi melanggar hak anak atas pendidikan layak sebagaimana diatur UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Sarpras Dinas Pendidikan Kota Depok belum memberikan tanggapan.