Jurnalis Ditangkap Karena Dugaan Pemerasan Rp. 3 Juta, Pelapor Justru Disorot Diduga Kelola Usaha Kayu Ilegal

0

Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Berau – Penangkapan seorang jurnalis oleh Polsek Tanjung Redeb, wilayah hukum Polres Berau, Kalimantan Timur, atas dugaan pemerasan sebesar Rp. 3 juta menuai beragam respons. Di tengah apresiasi terhadap langkah aparat, muncul temuan baru yang menyeret nama pelapor ke pusaran dugaan pelanggaran hukum yang tak kalah serius.

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap bahwa pelapor, Hery Nyoto, diduga mengelola usaha pengolahan dan penampungan kayu yang legalitasnya dipertanyakan. Lokasi usaha yang berada di Jalan Poros Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Redeb, ditemukan menyimpan tumpukan kayu dalam jumlah besar.

Yang mengejutkan, saat dikonfirmasi terkait asal – usul kayu yang dibeli, pihak pengelola usaha mengaku tidak melakukan pemeriksaan sumber maupun legalitas kayu yang masuk.

“Kami beli saja, tidak peduli asalnya dari mana. Yang penting harga cocok,” ujar pengelola.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa lokasi usaha itu berpotensi menjadi tempat penampungan kayu yang tidak jelas asal-usulnya. Selain itu, berdasarkan hasil pengecekan administrasi, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin yang diwajibkan untuk kegiatan pengelolaan hasil hutan maupun industri pengolahan kayu.

Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi melanggar berbagai regulasi, mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan hingga ketentuan pidana terkait penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Publik pun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Di satu sisi, aparat bergerak cepat menangani laporan dugaan pemerasan. Namun di sisi lain, dugaan aktivitas usaha kayu tanpa izin yang mencuat ke permukaan juga dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu perkara saja. Dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak pelapor juga harus diusut secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

**Hukum semestinya berdiri di atas prinsip kesetaraan. Siapa pun yang diduga melanggar aturan harus diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik sebagai pelapor maupun sebagai pihak yang dilaporkan.**