Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan terkait masih beroperasinya sebuah perusahaan yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap, meski aktivitas usahanya telah berlangsung sejak November 2025. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan regulasi oleh instansi terkait.
Berdasarkan informasi dan fakta lapangan yang berhasil dihimpun, perusahaan tersebut tetap beroperasi, dan hingga kini, belum terlihat adanya tindakan penertiban yang berdampak pada penghentian aktivitas perusahaan tersebut.
Ketua LSM Latas (Lembaga Advokasi Tata Sistem), Fery Permana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau perkembangan persoalan tersebut melalui laporan masyarakat maupun rekam jejak digital berbagai instansi terkait.
Menurut Fery, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi tercatat sudah 2 (dua) kali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi PT Karya Karung Bersama yang berlokasi di RT 03/RW 01, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug.
Sidak pertama dilakukan pada 26 Februari 2026 oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Ujang Suryaman bersama Kasi PPNS, Ujang Sopian dan sejumlah personel. Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah yang terdiri dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, DPMPTSP, dan Bapenda Kabupaten Sukabumi kembali melakukan pemeriksaan ke lokasi perusahaan.
“Faktanya, setelah dua kali sidak dilakukan, aktivitas perusahaan masih tetap berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan serta komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Fery.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diperbarui melalui Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan operasional sesuai tingkat risiko usahanya sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Selain itu, penegakan terhadap pelanggaran perizinan menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Regulasi tersebut memberikan mandat kepada Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, termasuk mengambil tindakan terhadap aktivitas usaha yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, persoalan ini perlu ditangani secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan,” tegas Fery.
Kasus ini dinilai penting menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Selain menyangkut kepastian hukum, penegakan regulasi yang konsisten juga menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

