Pengolahan Kayu Ilegal di Jalan Sultan Agung : Heri Yoto Diduga Olah Hasil Pembalakan Liar Kabupaten Berau

0

Pewarta : Abdul Haris

Kabupaten Berau – Informasi yang dihimpun redaksi menegaskan berlangsungnya kegiatan pengolahan kayu secara ilegal di lokasi Jalan Sultan Agung, Kabupaten Berau. Kegiatan ini memanfaatkan fasilitas mesin pengolahan dan alat molding yang dijalankan oleh Heri Yoto.

Keabsahan izin usaha yang bersangkutan sangat dipertanyakan, termasuk izin operasional penggunaan alat molding tersebut, yang diduga kuat tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik ini ternyata sudah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun lamanya. Anehnya, aktivitas pengolahan kayu ini tetap berjalan lancar dan leluasa tanpa pernah mengalami hambatan, pengawasan, maupun penindakan tegas dari pihak berwenang selama ini.

Diketahui, seluruh bahan baku kayu yang diolah didatangkan dari kawasan hutan wilayah Kabupaten Berau. Tidak satu pun dari kayu tersebut yang dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau izin angkut resmi.

Di lokasi pengolahan juga ditemukan berbagai jenis kayu yang diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar, termasuk Kayu Ulin — jenis tumbuhan yang secara tegas dilindungi undang-undang karena populasinya semakin langka dan terancam punah.

Masyarakat dan pengamat lingkungan menuntut keras agar Polres Berau dan Polda Kaltim segera menindaklanjuti informasi ini serta menindak tegas oknum yang bersangkutan.

Tak hanya kepolisian, Dinas Kehutanan dan Pengelola Hutan Produksi (HPH) juga diminta segera turun tangan. Pihak berwenang diharapkan melakukan pengecekan mendalam, menghentikan kegiatan secara paksa, memeriksa pelaku, serta memproses hukum seberat-beratnya. Seluruh barang bukti berupa kayu, barang jadi, hingga alat produksi wajib disita demi tegaknya hukum dan perlindungan aset negara.

Dasar Hukum yang Dilanggar :

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
​
– Pasal 50 Ayat (1): Dilarang menebang pohon di kawasan hutan tanpa hak atau izin pejabat berwenang.
​
– Pasal 50 Ayat (3): Dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
​
– Pasal 78: Diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000,00.
​
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
​
– Pasal 83 Ayat (1) Huruf b: Dilarang mengangkut, menguasai, atau mengolah hasil hutan tanpa dokumen sah. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2.500.000.000,00.
​
– Pasal 88 Ayat (1) Huruf a: Pengelola usaha yang menerima bahan baku ilegal diancam pidana sama, ditambah pencabutan izin usaha dan penyitaan alat produksi.
​
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
​
– Mencantumkan Kayu Ulin (Eusideroxylon zwageri) sebagai jenis yang dilindungi, dilarang ditebang atau diperdagangkan tanpa izin khusus.