Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi bersama Pengadilan Negeri tengah mempersiapkan peluncuran layanan pembebasan biaya perkara yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah mengatakan, layanan tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan akses keadilan bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi, khususnya dalam penyelesaian perkara yang berkaitan dengan dokumen Administrasi Kependudukan.
“Layanan ini ditujukan bagi masyarakat tidak mampu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap layanan hukum tanpa terkendala biaya,” ujar Yudi saat ditemui di kantornya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, program tersebut akan melengkapi layanan bantuan hukum yang selama ini telah dijalankan oleh Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi. Melalui program tersebut, masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum, baik Perdata maupun Pidana, dapat memperoleh pendampingan hukum secara cuma – cuma.
“Bagi masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum, baik perkara Perdata maupun Pidana, dapat memperoleh pendampingan dari Advokat dan biaya jasa hukumnya difasilitasi oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Pelaksanaan program bantuan hukum tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Regulasi tersebut diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum serta Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Yudi menegaskan, layanan yang dikembangkan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan implementasi dari Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat miskin terhadap keadilan serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak hukum mereka.
Dengan adanya layanan pembebasan biaya perkara dan bantuan hukum gratis, Pemerintah Kota Sukabumi berharap masyarakat kurang mampu dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang setara di hadapan hukum tanpa terbebani oleh biaya proses peradilan.













