Pewarta : Red
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempercepat pendaftaran Perseroan Perorangan sebagai upaya memperkuat legalitas pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta mendorong mereka naik kelas dan lebih kompetitif.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, dinas terkait, hingga pemerintah kalurahan guna memperluas akses dan pemahaman masyarakat terhadap badan hukum usaha yang lebih sederhana dan terjangkau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY, KPH Yudanegara, mengatakan Perseroan Perorangan merupakan terobosan pemerintah untuk mempermudah pelaku UMK memperoleh legalitas usaha tanpa prosedur yang rumit.
“Legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi pelaku UMK untuk berkembang, memperoleh akses pembiayaan, serta meningkatkan daya saing,” ujarnya saat membuka kegiatan di Yogyakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, percepatan pendaftaran Perseroan Perorangan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Kemenkum, pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, hingga para pemangku kepentingan lainnya agar manfaat program dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, menegaskan Perseroan Perorangan merupakan solusi konkret bagi pelaku UMK yang ingin memiliki badan hukum secara mudah, cepat, dan berbiaya terjangkau.
Melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) berbasis elektronik, proses pendirian badan hukum kini dapat dilakukan secara mandiri tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
“Tidak ada lagi alasan prosedur yang rumit menjadi penghalang bagi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas dan mengembangkan usahanya,” kata Evy.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menambahkan, seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem layanan AHU. Meski demikian, pihaknya tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan teknis.
Dalam kegiatan tersebut, peserta dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian, serta perwakilan pemerintah kalurahan memperoleh pembekalan mengenai persyaratan pendirian Perseroan Perorangan, aspek perpajakan, hingga akses pembiayaan usaha.
Melalui percepatan program ini, Kemenkum DIY berharap semakin banyak pelaku UMK memiliki legalitas usaha yang kuat sehingga lebih mudah mengakses permodalan, memperluas pasar, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.













