Polres Cimahi Ungkap 33 Kasus Narkoba, 35 Tersangka Diamankan

0

Foto : Ilustrasi

Pewarta : Wahyu

Kota Cimahi – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 33 kasus Peredaran Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) selama periode Mei hingga awal Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 35 tersangka, termasuk 3 (tiga) Residivis Kasus Narkoba.

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen mengatakan, operasi yang dilakukan selama sebulan terakhir berhasil menyita 263,24 gram Sabu, 393,27 gram Tembakau Sintetis, 40 butir Ekstasi, 19.080 butir OKT, 5 (lima) Cartridge Ketamin, serta Cairan Tembakau Sintetis.

“Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp. 800 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Jum’at (12/6/2026).

Kasus sabu mendominasi pengungkapan dengan 15 kasus dan 15 tersangka, disusul 11 kasus Tembakau Sintetis, 5 (lima) kasus OKT, serta masing – masing 1 (satu) kasus Ekstasi dan Ketamin.

Salah satu kasus menonjol melibatkan residivis berinisial MR (21), warga Kabupaten Bandung. Polisi menyita 151,15 gram Tembakau Sintetis yang diduga akan diedarkan secara daring menggunakan sistem tempel dan COD. Dari aktivitas tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp. 2 juta.

Kasus lainnya menjerat AA (36), anggota geng motor Moonraker asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Polisi menyita 35,45 gram Sabu yang telah dikemas siap edar. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga telah 5 (lima) kali menerima pasokan sabu untuk diedarkan dalam dua bulan terakhir dengan keuntungan mencapai Rp. 2 juta hingga Rp3. juta per transaksi.

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan. Mereka dijerat Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup atau maksimal 10 Tahun Penjara, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.